INDOSatu.co – JAKARTA – Ditetapkannya ketua DPP Partai Golkar, Fahd El Fouz Arafiq menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat Partai Golkar menjadikan koreksi dan evaluasi untuk pembinaan para kadernya. Kasus Fahd mencoreng nama baik partai.
Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung. Doli mengatakan, bahwa kasus Fahd El Fouz Arafiq akan menjadi catatan evaluasi dan koreksi kami ke depan. ”Saya pikir (jadi bahan evaluasi, Red) itu,” kata Doli dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (16/9).
Terkait kasus yang dialami Fahd, kata Doli, Golkar jelas prihatin dan menyayangkan penangkapan ketua DPP Partai Golkar bidang Hubungan Ormas itu. Menurut dia, partai selalu mengingatkan seluruh kader agar tidak melakukan praktik pelanggaran hukum, terutama tindak pidana korupsi.
Doli mengatakan bahwa kasus yang kembali menjerat Fahd seharusnya menjadi pelajaran bagi yang bersangkutan untuk jera, melakukan introspeksi, dan memperbaiki diri.
Golkar, kata Doli, selama ini tetap memberikan kesempatan kepada kader yang telah menjalani hukuman untuk kembali mengabdi di partai. Kebijakan itu didasarkan pada penghormatan terhadap upaya kader yang telah menjalani hukuman untuk menebus kesalahan dan memperbaiki diri.
Namun, menurut dia, kasus Fahd menunjukkan bahwa kepercayaan tersebut tidak diikuti perubahan perilaku pribadi yang bersangkutan. Doli mengakui Fahd telah memberikan kontribusi bagi perkembangan Partai Golkar. Meski demikian, ia mengatakan tindakan Fahd sebagai pribadi tidak mencerminkan komitmen partai dalam menjaga nama baik.
“(Fahd, Red) Yang bersangkutan tidak sadar bahwa di pundaknya ada nama besar Partai Golkar yang harus dijaga. Tentu kami sebagai keluarga besar Partai Golkar sangat kecewa dan marah,” ujar dia.
Karena itu, Doli pun menegaskan Golkar menghormati dan mendukung proses hukum yang tengah dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai bagian dari komitmen partai terhadap upaya pemberantasan korupsi.
Fahd Arafiq ditetapkan KPK sebagai salah satu tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Ini merupakan kali ketiga Fahd menjadi tersangka rasuah.
Sebelumnya, Fahd juga pernah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengalokasian anggaran program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) tahun 2011.
Selain itu, dia juga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Alquran tahun 2011–2012 dan pengadaan laboratorium komputer pada madrasah tsanawiah tahun 2011 di Kementerian Agama. (*)



