Raperda Perubahan APBD 2026 Disetujui, Fokus Prioritas Layani Warga

  • Bagikan
TAK SEKEDAR ANGKA: Bupati Lamongan Yuhronur Efendi (tiga dari kiri) menyaksikan Ketua DPRD Freddy Wahyudi menandatangani berita acara pengesahan Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 di kantor DPRD Lamongan, Senin (21/9).

INDOSatu.co – LAMONGAN – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2026 disetujui dalam Rapat Paripurna, di Kantor DPRD Kabupaten Lamongan, Senin (21/9).

Bupati Lamongan Yuhronur Efendi menyampaikan pembahasan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2026 tidak sekadar menyangkut angka dan postur anggaran, tetapi memastikan arah kebijakan anggaran tetap sesuai kebutuhan dan kemampuan daerah.

“Komitmen kita bersama agar perubahan APBD yang telah disepakati benar-benar dapat mendukung pelaksanaan prioritas pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” tutur Bupati yang akrab disapa Pak Yes.

Dalam Perubahan APBD 2026, pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp 3,018 triliun, turun 1,94 persen dibandingkan sebelum perubahan yang sebesar Rp 3,078 triliun. Sementara itu, belanja daerah diproyeksikan sebesar Rp 3,180 triliun, meningkat 0,85 persen dari sebelumnya Rp 3,153 triliun. Defisit sebesar Rp 161,718 miliar ditutup melalui pembiayaan netto dengan nilai yang sama, sehingga SILPA tahun 2026 diproyeksikan sebesar 0.

Baca juga :   Hari Pahlawan 2023, Bupati Lamongan: Momentum Perangi Kemiskinan dan Kebodohan

Orang nomor satu di Kota Soto itu menjelaskan, keterbatasan kemampuan fiskal menjadi salah satu pertimbangan utama dalam menentukan arah perubahan belanja. Karena itu, Perubahan APBD 2026 diarahkan pada lima prioritas, yakni infrastruktur dan konektivitas, ketahanan pangan dan sumber daya air, penguatan ekonomi lokal, penguatan sumber daya manusia, serta lingkungan hidup dan perlindungan masyarakat.

Dengan disetujuinya Raperda Perubahan APBD 2026, Pemkab Lamongan berkomitmen memastikan seluruh program yang telah ditetapkan dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel. Persetujuan bersama ini sekaligus menjadi landasan untuk mempercepat pelaksanaan program prioritas pembangunan serta memperkuat kualitas pelayanan publik bagi masyarakat Lamongan.

Baca juga :   Wujud Gerakan Lamongan Menghafal, Gubernur Khofifah Wisuda 3.964 Tahfid

Pada kesempatan tersebut, rapat paripurna juga membahas tentang jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi terhadap empat Raperda usulan Pemerintah Kabupaten Lamongan, yaitu penyertaan modal pada PT BPR Bank Daerah Lamongan, penyertaan modal pada Perumda Air Minum Kabupaten Lamongan, perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perumda Air Minum, serta kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) penyediaan infrastruktur alat penerangan jalan (APJ).

Pak Yes, sapaan akrabnya, menyampaikan bahwa, penguatan permodalan BPR Bank Daerah Lamongan diarahkan untuk memberikan dampak nyata bagi perekonomian masyarakat, khususnya UMKM, petani, nelayan, dan pelaku usaha produktif. Sementara penyertaan modal pada Perumda Air Minum diharapkan memperkuat pelayanan air bersih, termasuk mendukung pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA) Plosowahyu berkapasitas 100 liter per detik.

Baca juga :   Jawab Pertanyaan Anggota DPRD, Bupati Tegaskan Infrastruktur Menjadi Prioritas RAPBD 2023

Sementara itu, dalam pembahasan Raperda Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Dewan Gabungan Bapemperda dan Komisi B DPRD Kabupaten Lamongan menyepakati dan menerima Raperda tersebut. Perubahan regulasi mencakup pengecualian objek PBJT bagi pelaku usaha dengan peredaran usaha tidak lebih dari 15 juta per bulan, tarif pajak reklame sebesar 25 persen, serta penyesuaian objek, penggunaan jasa, struktur dan besaran tarif retribusi.

Menanggapi hasil pembahasan tersebut, Pak Yes menyampaikan, menyampaikan apresiasi atas masukan DPRD yang akan menjadi bahan penyempurnaan regulasi daerah. Pak Yes menegaskan, perubahan regulasi tersebut diarahkan untuk memperbaiki tata kelola pajak dan retribusi agar semakin tertib dan akuntabel, sekaligus tetap memperhatikan kepentingan masyarakat dan kualitas pelayanan publik. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *