Kembali Gelar Operasi Gabungan, Amankan 21.396 Batang Rokok Ilegal

  • Bagikan
PERIKSA LAPAK: Petugas dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Gresik memeriksa lapan penjual rokok di lokasi yang menjadi sasaran operasi di Lamongan.

INDOSatu.co – LAMONGAN – Pemerintah Kabupaten Lamongan bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Gresik, Kejari Lamongan, Dinas Kominfo serta Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Kabupaten Lamongan kembali melakukan pemberantasan peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal di wilayah Kabupaten Lamongan.

Melalui operasi bersama yang dilaksanakan pada Selasa (22/9), petugas gabungan operasi berhasil mengamankan 21.396 batang rokok ilegal.

Baca juga :   Lamongan Jadi Pilot Project Penebusan Pupuk Subsidi Sektor Perikanan

Melalui operasi tersebut, temuan terbesar berada di Kecamatan Karanggeneng, yakni sebanyak 20.460 batang rokok ilegal, lalu ada Kecamatan Sukodadi dengan temuan sebanyak 936 batang. Sementara itu, hasil pemeriksaan di Kecamatan Kalitengah dan Kecamatan Babat nihil.

Rokok ilegal yang ditemukan dalam operasi tersebut diantaranya ialah rokok yang tidak dilekati pita cukai (rokok polos), menggunakan pita cukai palsu, menggunakan pita cukai bekas, serta menggunakan pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Baca juga :   Berangkatkan Gerak Jalan SMP/SMA, Ini Pesan Bupati Yuhronur...

Atas temuan tersebut, rokok ilegal yang menggunakan pita cukai tidak sesuai peruntukannya telah disita dan diamankan oleh KPPBC TMP B Gresik sebagai barang bukti untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Operasi bersama itu merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menekan peredaran rokok ilegal sekaligus memastikan ketentuan di bidang cukai dapat ditegakkan secara optimal.

Baca juga :   DPRD Lamongan Sahkan APBD 2024, Anggota Fraksi Demokrat Sumpah PAW

Langkah ini juga menjadi bentuk sinergi lintas instansi dalam menjaga iklim usaha yang sehat serta meningkatkan kepatuhan masyarakat dan pelaku usaha terhadap ketentuan cukai. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *