Dalami Putusan MK soal Ijazah Gibran, PDIP Dukung DPR Bentuk Pansus

  • Bagikan
DALAMI PUTUSAN MK: Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Deddy Yevry Sitorus mendukung DPR RI membentuk pansus terkait putusan MK terkait syarat ijazah untuk pencalonan Wapres Gibran RaKabuming Raka.

INDOSatu.co – JAKARTA – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mendukung pembentukan panitia khusus (Pansus) untuk mendalami putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming dalam pencalonan wakil presiden di Pilpres 2024.

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Deddy Yevry Sitorus mengatakan, dengan membentuk pansus, DPR akan mendapat gambaran utuh dalam kasus tersebut. Sebab, DPR tidak hanya bisa memanggil KPU dan Bawaslu, namun juga Kemendikdasmen bahkan hingga Kementerian Keuangan.

“Urusan ini kan tidak saja menyangkut satu kasus tetapi sangat mungkin juga dialami banyak orang. Sehingga kita perlu mendalami agar terang benderang,” kata Deddy.

Baca juga :   Jutaan Pekerjaan akan Hilang, Alumni UMY Dituntut Jaga Etika dan Integritas

Bahkan, kata dia, DPR bisa saja memanggil pihak sekolah Gibran di Australia dan Singapura yang mengeluarkan sertificate of attendance atau dokumen lainnya. Menurut Deddy, hanya memanggil KPU dan Bawaslu tak akan membuat perkara tersebut terang dan mendapat kepastian.

“Termasuk pihak sekolah, bahkan kalau perlu institusi yang mengeluarkan sertificate of attendance atau dokumen lain di Singapura dan Australia. Kalau hanya KPU dan Bawaslu maka tidak bisa mendapatkan keterangan menyeluruh dan suatu kepastian,” katanya.

Usul pembentukan Pansus sebelumnya dilayangkan anggota Komisi II DPR dari fraksi PKB, Eka Widodo. Menurut dia, pertimbangan MK dalam perkara gugatan syarat pendidikan Gibran harus menjadi perhatian DPR.

Baca juga :   Alotnya Memilih Figur Cawapres Anies. Modal AHY Ketum Partai, Gatot Nurmantyo Pemberani

Eka mendorong DPR perlu menghormati putusan sekaligus menjalankan fungsi konstitusionalnya apabila terdapat dasar dan bukti yang cukup untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.

“Kalau memang masih ada persoalan faktual yang perlu dipastikan, maka lembaga negara yang memiliki kewenangan harus melakukan verifikasi secara objektif, transparan, dan berdasarkan bukti,” kata Edo dalam keterangan tertulis, Kamis (8/10).

Pansus DPR dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu dalam jangka waktu tertentu. Pansus bersifat sementara (ad hoc) dan akan dibubarkan setelah tugasnya selesai atau setelah jangka waktu keanggotaannya berakhir.

Baca juga :   Merasa Dipermainkan soal Laporan Video Kamaruddin, Faizal Murka dan Anggap Erick Kurang Ajar

Pasal 17 UU MD3 mengatur susunan, keanggotaan, jangka waktu, dan kewajiban Pansus untuk menyampaikan laporan kepada Rapat Paripurna DPR.

Pansus biasanya dibentuk untuk menangani isu-isu nasional yang penting, kompleks, lintas sektor. Sementara, Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, menjelaskan secara teknis bahwa Pansus dibentuk oleh DPR dalam Rapat Paripurna, jumlah anggota paling banyak 30 orang, dan komposisinya berdasarkan perimbangan jumlah anggota fraksi. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *