Kabulkan Kasasi Subhan Palal, MA: Suket Setara SMA Gibran Tidak Sah

  • Bagikan
PUTUSAN PENTING: Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan Subhan Palal terkait keabsahan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

INDOSatu.co – JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan seluruh permohonan kasasi yang diajukan Subhan Palal terkait keabsahan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Putusan tersebut diterbitkan melalui e-Court pada Jumat (30/10/2026) dengan nomor perkara 742/K/TUN/2026.

Dalam gugatannya, Subhan menyasar Dirjen Pendidikan Umum dan Khusus Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) selaku pihak penerbit dokumen.

Subhan mengajukan tiga poin tuntutan utama (petitum), yakni memohon agar pengadilan menyatakan suket penyetaraan tidak sah, mencabut dokumen tersebut dari pihak yang menguasai atau memegangnya, serta mengabulkan seluruh permohonan penggugat.

Baca juga :   Dikunjungi Anwar Ibrahim, Prabowo: Indonesia-Malaysia Dukung Palestina Merdeka

Subhan mengonfirmasi dirinya telah menerima pemberitahuan mengenai amar putusan kasasi dari MA. Meskipun pertimbangan lengkap (ratio decidendi) belum diunggah secara menyeluruh di situs resmi MA, amar pokok putusan dipastikan mengabulkan seluruh gugatannya.

“Yang digugat itu petitumnya tiga. Dikabulkan, menyatakan suket tidak sah, dan suket dicabut dari yang menguasai. Iya, kan itu dikabulkan seluruhnya. Pertama sekali, saya tadi sujud syukur. Karena ini bangsa Indonesia menang,” ujar Subhan, Jumat (30/10).

Merespons putusan tersebut, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana, menyebut perkembangan itu penting bagi dinamika hukum tata negara di Indonesia. Putusan kasasi MA ini dinilai memperkuat argumen bahwa Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan yang ditentukan.

Baca juga :   AHY Dianggap Lecehkan Aparat Hukum dan Seret Institusi TNI

Denny menilai terdapat dua lembaga peradilan tertinggi di Indonesia yang keputusannya saling menguatkan terkait pemenuhan syarat pendidikan Gibran. Ia menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan sebelumnya telah menyoroti tidak adanya ijazah setara SMA secara tegas, sementara kini MA membatalkan suket penyetaraan tersebut.

Ia menambahkan, suket penyetaraan tersebut merupakan dokumen dasar yang diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai bukti kelulusan pendidikan setara SMA saat mendaftar dalam Pilpres 2024. Dengan dibatalkannya dokumen tersebut di tingkat kasasi MA, kedudukan Gibran dinilai cacat hukum, baik secara moral maupun dari sisi legalitas formal.

Baca juga :   Ditentukan Mediasi Hari Terakhir, Denny Bangun Optimisme Sengketa Partai Ummat-KPU, Selesai

“Prinsip etika itu adalah fondasi dari hukum (moral principle is the foundation of law). Kalau sudah dinyatakan suketnya ini batal, ya mundur dong,” kata Denny.

Putusan ini diprediksi akan menjadi amunisi hukum baru dalam berbagai gugatan terkait Pemilu 2024 yang masih berjalan di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Denny berharap peradilan lain dapat konsisten dan sejalan dengan putusan MA tersebut serta putusan MK. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *