INDOSatu.co – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih irit bicara terkait banyak hal menyangkut kabar pemeriksaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid yang disebut bakal digelar hari ini. Namun KPK memastikan bahwa pemeriksaan Nusron akan berjalan transparan.
“Sekali lagi, terkait pemanggilan setiap saksi, kami tentu akan sampaikan pada waktunya dan kami akan share, ya, ke teman-teman sebagai bentuk transparansi dalam proses hukum ini yang kami tempuh ya,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (27/10).
KPK mengklaim masih meninjau rencana pemanggilan terhadap Nusron. KPK belum menyebut tanggal pasti pemeriksaan terhadap Nusron.
“Saat ini untuk pemanggilan terhadap Saudara NW, semuanya masih dipertimbangkan oleh penyidik. Jadi, dua alasan penjadwalan pemanggilan sebelumnya, nanti jika sudah ada pemanggilan, pasti kami akan sampaikan kepada teman-teman,” ujar Budi.
Nusron sejatinya diperiksa KPK sebagai saksi dalam perkara dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) Summarecon Bogor dan korupsi di Kementerian ATR/BPN. Nusron sudah dua kali tidak hadir dalam pemeriksaan.
Sebelumnya Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengklaim memperoleh informasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid pada Rabu (28/10), besok.
Ini merupakan panggilan ketiga karena Nusron sudah dua kali tak memenuhi panggilan. Boyamin menyebut KPK sudah mengirim surat panggilan ketiga kepada Nusron.
“Diperoleh informasi bahwa Nusron Wahid telah dikirim surat panggilan untuk hadir besok, tanggal 28 Oktober 2026. Nah, semoga Nusron Wahid hadir,” kata Boyamin.
Boyamin mendorong KPK mengambil langkah tegas kalau Nusron batal menghadiri pemeriksaan. Boyamin berharap KPK melakukan jemput paksa kalau Nusron urung hadir.
“Mudah-mudahan ini pertanda baik bahwa Pak Nusron Wahid tidak dilindungi lagi. Ya itu kalau ada yang melindungi lho ya, dan saya yakin sebenarnya tidak ada yang melindungi, hanya versi saya hanya KPK tampaknya perlu hati-hati dalam menangani kasus tersebut,” ujar Boyamin. (*)



