TAMPAKNYA Mahkamah Konstitusi (MK) setuju dengan petitum penggugat. “Quod ab initio non valet, tractu temporis non convalescit.” Artinya: “Apa yang tidak sah sejak awal, tidak menjadi sah dengan berjalannya waktu.”
Sidang gugatan di MK tanpa putusan sela. Sejak 30 September sampai 3 Oktober 2026 memasuki pembuktian dan menghadirkan ahli maupun saksi dari pemohon, pihak terkait dan termohon.
Dari sidang terungkap Gibran tidak ada ijazah SLTA sederajat. Bahkan untuk terbitnya Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Kementerian Dikdasmen yang kilat dalam sehari hanya berdasar Sertifikat of Attendance tanpa ijazah. Artinya, bahkan kursus pun tidak lulus.
Gibran terakhir di Solo tidak lulus SMP Negeri 1. Selanjutnya masuk Orchard Secondary School 3 tahun setara SMP plus, kalau lulus level setingkat kelas 1 SLTA. Melanjutkan UTS Insearch yang merupakan jalur persiapan kuliah (bimbel) dan kursus bahasa. Jelas bukan setingkat SLTA.
Fakta-Fakta dari Sidang:
1. UTS bukan secondary school. Ahli pendidikan Ina Liem menyebut bahwa, Suket Gibran yang menyebut setara level 12, sedangkan UTS Insearch di Sydney tidak ada level tersebut.
2. Atase pendidikan KBRI di Canberra Prof. Yuli Rahmawati menyatakan bahwa, pendidikan pathway Gibran di UTS Insearch tidak setara dengan SMK.
3. Atase pendidikan di Singapura Nur Aeni Ariyanti menyebut Orchid Park Secondary School adalah level SMP di Indonesia dengan masa studi hingga empat tahun atau setara SMA kelas 1.
4. Fakta riwayat pendidikan Gibran di dokumen, SD dan SMP di Surakarta, lanjut ke Orchid lanjut ke UTS Insearch.
5. Fakta Kemdiknas mengakui tidak ada mengusulkan pasal selundupan Pasal 18 ayat (3), padahal Hasyim Asyari, mantan Ketua KPU menyebut pasal tersebut atas usulan Kemdikbud.
Analisis;
1. Terjadi kerancuan jenjang pendidikan Gibran level SMA. Tamat di Orchid setara kelas 1 SMA lalu menempuh jalur pathway di UTS Insearch (semacam bimbel menuju perguruan tinggi dan kursus bahasa) tidak sampai tamat, yang dinilai tak setara SMK.
2. Kemdikbud mengeluarkan dokumen setara tanpa basis ijazah/sertifikat UTS Insearh namun daftar kehadiran.
3. Atas fakta 1 dan 2, saya berkesimpulan substansi pendidikan dan administrasi dokumen Gibran bermasalah.
4. Ada niat jahat institusi KPU entah siapapun orangnya menyelipkan pasal selundupan itu.
5. Sebagai jaga-jaga karena fakta-fakta bahwa jenjang SMA Gibran kacau. Sehingga disiapkan menggunakan ijazah kampus MDIS Singapura dengan gelar B.Sc sebagai dokumen untuk mendaftar.
6. Di Singapura untuk perguruan swasta semacam MDIS di bawah EPI tidak wajib punya ijazah SLTA sederajat. Bahkan sertifikat Bradford afiliasi MDIS tanpa pas foto dan identitas layaknya ijazah.
Jadi dapat disimpulkan, Gibran tidak tamat SLTA sederajat dan tidak memiliki ijazah yang dipersyaratkan untuk Capres atau Cawapres.
Bahkan penyimpangan Gibran tersebut, dalam CV Wali Kota tertulis S-2 tampaknya sudah dilakukan di KPUD sejak maju sebagai Calon Wali Kota Solo. Gibran tidak jujur dan cacat moral. (*)
Dr. Nurmadi Harsa Sumarta, SE. M.Si.;
Penulis adalah dosen senior Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Jawa Tengah.



