Pekerjaan Jarigas Desa Selesai 100 Persen, Rekanan Proyek PUPR di 25 Provinsi Belum Dibayar

  • Bagikan
RESPON KETIDAKADILAN: Suasana rapat Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI bersama 26 Tim Merah Putih terkait permohonan keadilan atas permasalahan belum terbayarkan pembangunan pekerjaan/jaringan irigasi (Jargas) Desa di 25 provinsi.

INDOSatu.co – JAKARTA – Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang tergabung dalam 26 Tim Merah Putih. Pengaduan itu terkait permohonan keadilan atas permasalahan belum terbayarkan pembangunan pekerjaan/jaringan irigasi (Jarigas) Desa di 25 provinsi.

“Secara garis besar permasalahan ini terkait dengan kegiatan Penetapan Peningkatan Tata Ruang Guna Air dan Irigasi (P3TGAI) yang belum dibayarkan. Total keseluruhan 1.071 titik yang tersebar di 25 provinsi,” ucap Wakil Ketua BAP DPD RI Asyera Respati A Wundalero di Gedung DPD RI, Jakarta, Rabu (25/5) .

Senator asal Nusa Tenggara Timur itu menambahkan, hal ini dibuktikan dengan adanya nomor kontrak dari pejabat institusi yang berwenang. Bahkan, pada pertengahan bulan Agustus 2020 telah ditandatangani ikatan kontrak yang tertuang dalam SPK dan SPMK di ruang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Baca juga :   Adies Kadir Gantikan Azis sebagai Waketum Bidang Polhukam Golkar

“Untuk itu kami berharap pertemuan kali ini bisa mendapatkan win-win solution bagi kedua belah pihak,” harap Asyera Respati A Wundalero.

Pada kesempatan yang sama, Ahmad Bastian, anggota DPD RI Provinsi Lampung mengakui kecewa atas permasalahan ini. Sebab, proyek jaringan irigasi ini terjadi di 25 provinsi. Artinya, pengawasan di Kementerian PUPR sangat lemah, sehingga merugikan masyarakat.

“Faktanya sudah ada tindak kriminal yang mengatasnamakan kementerian. Jangan sampai mafia-mafia seperti ini terulang kembali,” tuturnya.

Sementara itu, Evi Apita Maya, anggota DPD RI asal Provinsi Nusa Tenggara Barat mengaku prihatin atas permasalahan ini. Karena untuk wilayah NTB menjadi titik terbanyak kedua proyek aliran irigasi, yaitu sebanyak 150 titik.

Baca juga :   Jelang Pemilu, PKS Lantik 53 Anggota Dewan Pakar, Mayoritas Purnawirawan TNI-Polri

“Proyek ini sudah selesai 100 persen, maka dimana letak keadilannya. Kementerian PUPR jangan ‘saklek’ dengan keputusannya. Jika ada pemalsuan, urusannya akan lain,” papar Apita Maya.

Kasubit Wilayah I Direktorat Bina Operasi dan Pemeliharaan Kementerian PUPR, Elroy Koyari menjelaskan, bahwa benar ada aduan dari Gerakan Cinta Indonesia (Gercin) Provinsi Lampung. Ia menambahkan, kegiatan karya ini secara skema dilakukan secara swakelola atau tidak melalui pihak ketiga.

“Memang kepolisian sudah bertindak dan sudah menangkap Penjabat Pembuat Komitmen (PPK). Untuk itu, kami berharap persoalan ini bisa menemukan jalan keluar,” harapnya.

Selain itu, Tehnik dan Klaim Asuransi Intra Asia Cabang Lampung Nur Rodiah mengatakan, bahwa pihaknya sebagai penyedia jasa asuransi yang mengkover para pekerja. Namun sampai saat ini belum ada realisasi pembayaran.

Baca juga :   Dihadapan Pemred, Hadapi Tahun Politik 2024, Haedar: Negara Tidak Boleh Terlibat dalam Kontestasi

“Memang benar kami yang mengkover asuransinya. Tapi sampai saat ini belum ada realisasi pembayaran,” terangnya.

Sedangkan Ketua DPP Gercin, Hertop Halil berharap hari ini bisa menemukan titik terang karena persoalan ini sudah berlarut-larut. Ia mengakui sudah lelah untuk mencari tempat keadilan atas nasibnya.

“Semoga kami dari korban jaringan irigasi bisa mendapatkan haknya kembali. Selain itu, sudah dinyatakan 100 persen pekerjaannya. Sudah selesai, bahkan pekerjaan kami sudah dirasakan masyarakat. Kami berharap ini tempat terakhir kami untuk mengadu,” ulasnya. (adi/red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *