Perkuat Tata Kelola Dana Desa, Lamongan-BPK RI Gelar Kerja Sama 

  • Bagikan
KOLABORASI: Bupati Lamongan Yuhronur Efendi (kiri) menyerahkan cindera mata kepada anggota Komisi IX DPR RI, Thoriq Majiddanor (kanan) dalam Sosialisasi Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa di Aula Gajah Mada, Jumat (25/9).

INDOSatu.co – LAMONGAN – Dana desa merupakan dana dari APBN (transfer ke daerah) yang diperuntukkan bagi desa dengan tujuan dukungan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat desa, dan kemasyarakatan.

Guna penguatan tata kelola Dana Desa menuju transparansi dan akuntabilitas, pada Jumat (25/9) digelar Sosialisasi Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa di Aula Gajah Mada Pemkab Lamongan oleh BPK RI bekerja sama dengan Inspektorat serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Lamongan.

Hadir dalam kesempatan tersebut, Bupati Lamongan Yuhronur Efendi.  Pak Yes, sapaan akrabnya, menyambut baik pelaksanaan sosialisasi tersebut. Menurut Pak Yes, sosialisasi ini dapat dijadikan wawasan sekaligus untuk mempertegas komitmen Lamongan agar akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa semakin baik dan transparan.

Baca juga :   Terapkan Modernisasi Perikanan, Pacu Tingkatkan Produksi Kerapu

Ditambahkan Pak Yes, bahwa pada tahun 2026, dari 462 desa di Kabupaten Lamongan, sebanyak 304 desa telah berstatus mandiri dan 158 desa berstatus maju, serta tidak ada lagi status desa berkembang. Status desa ini selaras dengan peningkatan kewenangan dan sumber daya yang semakin besar pula, sehingga akuntabilitas terkait anggaran dan tata kelola dianggap penting.

“Tahun 2026 ini pagu alokasi DD (Dana Desa) sebesar Rp 146.631.158.000, kalau dibandingkan 2 tahun sebelumnya ini mengalami penurunan. Dengan dukungan yang semakin terbatas ini, kita harus mengelola sumber daya yang ada dengan sebaik-baiknya, sekaligus terus mendorong agar inovasi yang dilakukan oleh desa terus bisa memberikan manfaat dan bisa dirasakan secara nyata oleh masyarakat luas,” ucap Pak Yes.

Baca juga :   Panggil Kadinsos-Penyedia Bansos, Perdalam Tagline Bungkus BPNTD 'Mbangun Deso Noto Kutho'

Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Yuan Chandra Djaisin dalam paparannya mengungkapkan bahwa, fokus penggunaan dana desa tahun 2026 berdasarkan Peraturan Menteri Desa dan PDT Nomor 16 tahun 2025 tentang petunjuk operasional atas fokus penggunaan dana desa tahun 2026, yakni bantuan langsung tunai desa.

Dana tersebut diperuntukkan untuk tangguh bencana, kesehatan dan penurunan stunting, koperasi desa merah putih, padat karya tunai desa, ketahanan pangan, infrastruktur digital dan teknologi, serta musyawarah desa partisipasi masyarakat (program sektor prioritas lainnya di desa termasuk pengembangan potensi dan keunggulan desa).

Baca juga :   Pengurus KADIN Lamongan Dilantik, Bupati Yes Minta Jadi Mitra Strategis

“Dana desa dapat digunakan untuk dana operasional pemerintah desa paling banyak 3 persen dari Pagu Dana Desa selain untuk koperasi desa merah putih setiap desa. Pengawasan keuangan Dana Desa ini sangat penting untuk memastikan dana digunakan sesuai peruntukannya serta transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana yang dialokasikan,” ucapnya. Turut hadir dalam sosialisasi, anggota Komisi IX DPR RI, Thoriq Majiddanor. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *