Setelah Diperiksa Maraton, Polda Metro Tidak Tahan Roy Suryo Cs

  • Bagikan
JUMPA PERS: Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin memberi penjelasan kepada wartawan usai pemeriksaan Roy Suryo Cs dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi, di Polda Metro jaya, Kamis (13/11).

INDOSatu.co – JAKARTA – Setelah memeriksa Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa) secara maraton, penyidik Polda Metro Jaya memperbolehkan ketiganya pulang ke rumah masing-masing. Penyidik Polda Metro Jaya memutuskan tidak menahan ketiganya dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Keputusan itu diambil lantaran ketiganya mengajukan saksi dan ahli yang meringankan. Dengan demikian, penyidik harus menjaga keseimbangan, keterangan, dan informasi sehingga proses penegakan hukum ini adil dan berimbang.

”Jadi, selesai pemeriksaan, ketiganya diperbolehkan pulang,” ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin, saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (13/11).

Baca juga :   Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Pengamat Politik: Hanya Bisa Selesai dengan Kejujuran

Dalam kasus tersebut, penyidik akan melakukan konfirmasi dan pemeriksaan terhadap saksi maupun ahli meringankan yang diajukan Roy Suryo Cs. Hanya saja, Iman tak menyebutkan siapa saksi dan ahli yang diajukan Roy Suryo Cs tersebut.

“Yang jelas, setelah pemeriksaan, ketiga tersangka kami perbolehkan untuk kembali ke rumahnya masing-masing,” ujarnya.

Iman mengatakan, pihaknya akan menjaga keseimbangan proses hukum agar adil dan berimbang. Sebagai informasi, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri memastikan pihaknya memiliki alat bukti yang cukup sebelum penetapan tersebut.

Baca juga :   Terima Ketua Parlemen Singapura, Bamsoet Dorong Tingkatkan Industri Motorsport di ASEAN

“Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 tersangka dalam pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan Bapak Insinyur Jokowi,” kata Asep Edi saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat 7 November 2025.

Asep menjelaskan delapan tersangka dibagi menjadi dua klaster, yakni klaster pertama: ES, KTR, MRF, dan DHL, dan klaster kedua: RS, RHS, dan TT. “Untuk klaster kedua, ada tiga orang yang kami tetapkan sebagai tersangka antara lain atas nama RS, RHS, dan TT,” ujarnya.

Penetapan tersangka dilakukan karena penyidik menyimpulkan delapan orang tersebut diduga menyebarkan tuduhan palsu dan memanipulasi dokumen ijazah dengan metode yang tidak ilmiah.

Baca juga :   Bamsoet Dukung Finalis Puteri Indonesia Sumut sebagai Puteri Indonesia 2023

“Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik,” katanya.

Tetapi tudingan penjelasan Kapolda Metro Jaya tersebut telah dibantah oleh Roy Suryo Cs. Roy Suryo mengatakan, penelitian yang dilakukan bersama Rismon dan dr. Tifa merupakan hasil ilmiah.

”Sekali lagi, tidak ada yang namanya rekayasa. Itu murni hasil penelitian secara ilmiah,” kata Roy Suryo. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *