Terkait Kasus Bebasnya Ronald Tannur, Komisi III DPR: MA Harus Batalkan Vonis

  • Bagikan
DEMI KEADILAN: Vonis bebasnya Ronald Tannur menggemparkan dunia hukum di Indonesia. Banyak kalangan menilai, vonis bebas untuk Ronald Tannur dinilai jauh dari rasa kedailan.

INDOSatu.co – JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menyatakan harapannya agar Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas Ronald Tannur, yang didakwa dalam kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Menurut Sahroni, MA harus mempertimbangkan permintaan keluarga Dini yang menginginkan keadilan.

“Saya berharap Mahkamah Agung mempertimbangkan perasaan keluarga korban dan membatalkan putusan bebas yang dikeluarkan oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya,” kata Sahroni dalam keterangannya kepada wartawan.

Baca juga :   Kunjungi Medan, Anies Disambut Ratusan Ribu Warga dan Simpatisan di Bandara Kualanamu,

Ia menambahkan bahwa, saat ini belum ada perkembangan terbaru, dan Kejaksaan Agung sedang mempersiapkan kasasi dengan sisa waktu 4 hari sebelum batas waktu berakhir.

Sahroni juga mengungkapkan, dugaan adanya permainan dalam putusan kasus Ronald Tannur. Komisi III DPR akan menindaklanjuti dugaan tersebut. Menurut Bendahara Partai NasDem itu, Komisi Yudisial (KY) telah menjalankan tugasnya sejak awal, meskipun tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan hasil putusan hakim.

Baca juga :   PHPU Jabar VI: PAN Diminta Beri Bukti C Hasil Asli di MK, PKS Pertimbangkan Proses Pidana!

“Kami menghargai upaya KY dan Mahkamah Agung yang sedang bekerja. Masyarakat diharapkan dapat memantau proses ini dan melihat hasil keputusan yang seadil-adilnya,” ujarnya.

Sahroni menilai, putusan bebas terdakwa tersebut tidak mencerminkan keadilan, mengabaikan fakta-fakta penting dari persidangan seperti hasil autopsi dan kesaksian ahli.

“Jika hakim memiliki rekam jejak yang baik, seharusnya keputusan tersebut mencerminkan keadilan. Namun, dalam kasus ini, banyak bukti yang diabaikan. Ini menunjukkan bahwa hakim tidak memikirkan keadilan, khususnya untuk keluarga korban,” tambahnya.

Baca juga :   Transaksi Rp 51,4 Triliun Libatkan 100 Caleg, Ahmad Sahroni: Kepala PPATK Harus Mendalami

Sahroni menyebut bahwa Komisi III DPR berencana memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan lebih lanjut. “Kami akan terus mengawal kasus ini dan memastikan bahwa putusan yang adil dapat dicapai,” tegasnya. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *