Setelah Kasus Imbalan Proyek, KPK Dalami Maidi Todong Dana CSR

  • Bagikan
TERCELA: Wali Kota Madiun nonaktif Maidi (kiri) terus didalami kasusnya. Selain kasus imbalan proyek, KPK juga mendalami dana CSR yang diminta Maidi kepada para pengembang.

INDOSatu.co – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengungkap kasus Wali Kota Madiun nonaktif Maidi. Selain menyidik dugaan penerimaan imbalan proyek, lembaga anti-rasuah itu  juga sedang mendalami dugaan permintaan dana corporate social responsibility (CSR) oleh Maidi kepada para pengembang di wilayah tersebut.

“Penyidik mendalami soal dugaan permintaan CSR oleh wali kota kepada para pengembang, sementara proyeknya belum berjalan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Rabu (6/5).

Baca juga :   Datangi Rumah Jokowi, Rizal Fadillah: Bisa Tunjukkan Ijazah Asli, Selesai Masalah

Selain itu, KPK juga mendalami dugaan adanya pemaksaan, yakni apabila para pengembang tidak memberikan dana CSR, maka izin proyek tidak akan diterbitkan oleh Pemerintah Kota Madiun. “Jika tidak memberikan CSR, maka izinnya tidak dikeluarkan,” katanya.

Pendalaman tersebut dilakukan melalui pemeriksaan sejumlah saksi pada 5 Mei 2026. Para saksi yang diperiksa antara lain Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Madiun Subakri, Kepala Badan Pendapatan Daerah Jariyanto, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Noor Aflah, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Suwarno yang juga mantan Kepala Bappeda Kota Madiun.

Baca juga :   Diusung PKS, Anies Baswedan: Amanah Besar yang Diemban dengan Kerja Keras

Selain itu, penyidik juga memeriksa aparatur sipil negara di Dinas PUPR, yakni RS dan SBM, serta pihak swasta berinisial AIS, PH, AP, dan SUS.

Sebelumnya, pada 19 Januari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Maidi terkait dugaan penerimaan imbalan proyek dan dana CSR di Kota Madiun.

Sehari kemudian, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Maidi, Rochim Ruhdiyanto selaku orang kepercayaan Maidi, serta Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah.

Baca juga :   Soal Cetak Sawah di Merauke, PEPS Pertanyakan Status Haji Isam Kerahkan 2000 Ekskavator

KPK mengungkapkan terdapat dua klaster perkara dalam kasus tersebut, yakni dugaan pemerasan terkait imbalan proyek dan dana CSR, serta dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Pertama, dugaan pemerasan dengan tersangka Maidi dan Rochim Ruhdiyanto. Kedua, dugaan gratifikasi dengan tersangka Maidi dan Thariq Megah. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *