Eksekusi Hotel Garden Palace Surabaya Ricuh, Termohon Minta Diberi Waktu

  • Bagikan
RICUH: Penampakan kericuhan saat eksekusi pengosongan Hotel Grand Palace Surabaya yang berakhir dengan kericuhan. Eksekusi dilakukan oleh pihak pemenang lelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya.

INDOSatu.co – SURABAYA – Pelaksanaan eksekusi pengosongan objek sengketa hotel Garden Palace, Surabaya oleh Pengadilan Negeri Surabaya diwarnai kericuhan, pada Kamis (19/12).

PT. Tunas Unggul Lestari (TUL), selaku pemenang lelang terhadap lahan dan bangunan hotel seluas 8000 m2 tersebut melakukan permohonan eksekusi pasca menang lelang yang diadakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya.

Baca juga :   Dialog Kebangsaan, Anies Baswedan Bakal Hadir di LSC Lamongan

Pengacara PT. TUL Lardi S.H., M.H saat diwawancara awak media mengatakan, pihaknya memenangi lelang di angka Rp 217 miliar, meski sempat menerima penolakan dari pihak termohon.

“Kami menang lelang, kami di pihak PT. TUL memenangi lelang yang diadakan KPKNL di angka Rp 217 miliar, dan kami diwajibkan melakukan eksekusi dengan bantuan Pengadilan Negeri. Semuanya sesuai aturan,” ucapnya.

Baca juga :   Usung Jargon ADS, Unair Mencari Sosok Rektor Periode 2025-2030

Sementara, pihak Manajemen Hotel Garden Palace, Surabaya yang diwakili oleh Pieter, mengaku mengalami kerugian berupa pemutusan kerja total sebanyak 120 karyawan akibat eksekusi tersebut.

“Kami berharap bisa baik-baik, ketika eksekusi ini dilakukan ada 120 karyawan beserta keluarga yang besok tidak bisa makan, kami memohon untuk diberi waktu,” ujarnya.

Eksekusi tersebut melibatkan personel kepolisian sebanyak dua pleton yang berasal dari satuan Polrestabes Surabaya dan satu kompi dari Polda Jawa Timur.

Baca juga :   Jatim yang Pertama, Bupati Bojonegoro Hadiri Deklarasi Jejaring Panca Mandala

Selain itu, Pengadilan Negeri Surabaya juga melibatkan teknisi angkut untuk membawa properti yang ada di hotel dengan jumlah kurang lebih puluhan hingga ratusan personel. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *