Tangani Karhutla, Jumhur Prioritas Redam Kebakaran dan Lindungi Warga

  • Bagikan
GERAK CEPAT: Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Moh Jumhur Hidayat, meninjau langsung penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

INDOSatu.co – JAKARTA – Presiden RI Prabowo Subianto meminta Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Moh. Jumhur Hidayat, meninjau langsung penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Inspeksi lapangan perintah presiden itu dilakukan untuk memastikan koordinasi dan penanganan karhutla berjalan efektif guna meredam eskalasi kebakaran, melindungi kesehatan warga, serta menegakkan hukum secara tegas bagi para pelaku perusak lingkungan hidup.

​”Jadi, saya hadir di beberapa tempat, termasuk sekarang di Kalsel atas perintah Bapak Presiden untuk memastikan koordinasi-koordinasi di lapangan berjalan dengan baik,” ujar Menteri Jumhur dalam keterangannya kepada media saat melakukan di lokasi peninjauan.

​Menjelaskan situasi penanganan di lapangan, Menteri Jumhur menegaskan bahwa prioritas mutlak yang harus diselesaikan pertama kali adalah memadamkan titik api secara total. Seluruh kekuatan dikerahkan dalam satu gerak bersama yang melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, kementerian/lembaga, BNPB, BMKG, TNI, Polri, hingga partisipasi aktif masyarakat.

Baca juga :   Jumhur Didesak Anggota KSPSI untuk Ambil Langkah Batalkan Omnibus Law Ciptaker

Selain mengandalkan upaya teknis di lapangan, Menteri Jumhur juga menyampaikan pesan dan dukungan moral agar seluruh pihak untuk berikhtiar memohon bantuan dari Tuhan agar kekeringan ini dapat segera berakhir.

​Seiring dengan operasi pemadaman, Pemerintah memposisikan perlindungan kesehatan masyarakat sebagai prioritas utama agar warga terhindar dari dampak buruk paparan asap. Upaya mitigasi kesehatan ini digerakkan secara bergotong royong melalui sinergi bersama Kementerian Kesehatan, jajaran Puskesmas, dan fasilitas pelayanan kesehatan setempat.

​”Dan yang kedua, prioritas kita adalah agar masyarakat terlindungi dan tidak terdampak secara serius, termasuk Kementerian Kesehatan dengan Puskesmas dan sebagainya juga bergotong royong,” tambah Menteri Jumhur.

Baca juga :   Jumhur Hidayat Puji Presiden Prabowo Gercep Tangani Potensi PHK Buruh PT Sritex

Terkait maraknya pembukaan lahan, Pemerintah memberlakukan kebijakan tanpa kompromi dan melarang keras praktik pembakaran. “Ini tidak bisa kita tolerir. Karena itu, penegakan hukum harus dilakukan,” tegas Menteri Jumhur.

​Langkah penindakan tersebut telah membuahkan hasil nyata di mana Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dari 9 Kepolisian Daerah (Polda) di seluruh Indonesia telah menetapkan sekitar 72 orang tersangka.

Selain itu, KLH/BPLH sesuai dengan tugas dan fungsinya juga mengintensifkan investigasi ketat terhadap korporasi-korporasi yang area konsesinya terbakar. Sanksi administratif, gugatan perdata, tuntutan ganti rugi lingkungan, hingga pembebanan biaya pemulihan ekosistem siap dijatuhkan tanpa pandang bulu.

​Seluruh rangkaian penanganan ini juga dibarengi dengan evaluasi progres mitigasi yang tercermin dari perbandingan data empiris di lapangan. Merujuk data BNPB, luas lahan yang terbakar di Kalimantan Selatan pada tahun 2023 lalu mencapai angka sekitar 190.000 hektare, sementara per hari ini luas kebakaran berhasil ditekan pada kisaran 8.000 hektare.

Baca juga :   MK Tolak Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, Tiga Hakim 'Dissenting Opinion'

​”Kita berharap angka ini tidak meluas bahkan jangan sampai mendekati angka tahun 2023, artinya sebenarnya ada keberhasilan mitigasi sebelum bencana, dan kita juga akan terus berusaha mengatasi semuanya dengan seluruh pihak,” pungkas Menteri Jumhur.

Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) akan terus mengawal operasi ini hingga tuntas, konsisten mengutamakan keselamatan dan kesehatan masyarakat, serta menjaga kelestarian ekosistem alam Indonesia dari ancaman kejahatan lingkungan. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *