Ditanya Reshuffle Menkes, Muzani: Prerogatif Presiden, Saya Tidak Tahu

  • Bagikan
LAYANI PERS: Ketua MPR RI Ahmad Muzani menjawab pertanyaan warta seputar kabar reshuffle kabinet merah putih oleh Presiden Prabowo Subianto.

INDOSatu.co – JAKARTA – Ketua MPR RI yang juga Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra Ahmad Muzani menanggapi isu adanya perombakan kabinet atau reshuffle di Kabinet Merah Putih.

Tanggapan Muzani tersebut dilontarkan usai mengikuti upacara peringatan Hari Lahir Pancasila di Lapangan Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri, Jakarta Pusat, Senin (2/6).

Muzani mengaku belum mendengar adanya kabar reshuffle. Termasuk, ketika ditanya adanya isu desakan untuk Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mundur. “Saya nggak dengar,” katanya.

Baca juga :   Soal Capres 2024, Hasto: PDIP Utamakan Kaderisasi

Muzani kembali menegaskan bahwa pihaknya belum mendengar adanya reshuffle di kabinet Prabowo-Gibran. “(Berembus reshuffle, Pak Muzani mendengar nggak) Saya nggak dengar,” katanya.

Di sisi lain, ketika disinggung pendapatnya terkait apabila dirinya diperlukan di tubuh kabinet, Muzani mengatakan bahwa itu adalah hak prerogatif presiden. “Iya, itu semua hak prerogatif kata Presiden. Apakah Presiden menganggap perlu, kalau perlu kapan, siapa, saya belum tahu sama sekali. Belum dengar, belum tahu,” katanya.

Baca juga :   Koalisi Makin Dekat, Muhaimin-Muzani Bertemu dalam Tabligh Akbar di Masjid Sunda Kelapa

Selain itu, ketika disinggung terkait wanti-wanti Prabowo di sejumlah momen kepada menterinya agar sesuai arahan, Muzani mengatakan hal itu bukan hanya ditujukan kepada para menteri saja. Namun semua lembaga perwakilan rakyat hingga partai politik.

“Saya kira tadi kan bukan hanya menteri ya, lembaga perwakilan rakyat juga diingatkan semuanya. Pemimpin partai politik juga diingatkan. Semuanya. Beliau mengingatkan kepada seluruh pihak yang menjabat pada jabatan-jabatan publik. Seperti itu,” pungkas Muzani. (*)

Baca juga :   PMI Manufaktur Sejak Maret 2024 Terjadi Penurunan, Anthony: Biasanya Diikuti PHK
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *