INDOSatu.co – JAKARTA – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengaku siap menghadapi gugatan praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Febrie memiliki hak mengajukan praperadilan karena diatur dalam Pasal 1 angka 15 KUHAP.
“Yang pasti, Kortastipidkor Polri siap menghadapi gugatan praperadilan,” kata Kabag Operasi Kortastipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (4/8).
Menurut Yusuf, Pasal 1 angka 15 KUHAP memberikan batasan pihak yang dapat mengajukan keberatan melalui mekanisme praperadilan, yaitu tersangka/keluarga tersangka, korban/keluarga korban, dan pelapor/advokat/pemberi bantuan hukum yang diberi kuasa untuk mewakili kepentingan hukum tersangka atau korban. Pihaknya siap menghadapi hal itu.
“Prinsipnya hukum acara praperadilan diperuntukkan bagi orang atau pihak yang mempunyai kepentingan dan keterkaitan hukum secara langsung terhadap apa yang menjadi objek praperadilan tersebut,” ucap Yusuf.
Kubu Febrie akan mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Mabes Polri. Anggota tim kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya menjelaskan pihaknya akan mengajukan dua permohonan praperadilan.
Permohonan pertama berkaitan dengan upaya paksa yang dilakukan oleh Kejagung dalam penetapan status tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan upaya paksa penahanan.
Permohonan kedua terkait dengan upaya paksa penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, penggeledahan serta penyitaan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan/atau Kortastipidkor Polri. Tim penyidik Kejagung telah menetapkan Febrie dan pihak swasta Nurman Herin sebagai tersangka kasus dugaan TPPU.
Sementara Polri menetapkan Febrie sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT ASABRI periode 2020-2024. Don Ritto selaku pihak swasta juga berstatus tersangka dugaan TPPU dalam perkara yang sama. ”Yang pasti kita siap menghadapi praperadilan untuk klien kami,” pungkas Firman. (*)



