Cium Korupsi Chromebook, Kejagung Cegah Nadiem ke Luar Negeri

  • Bagikan
PENUHI PANGGILAN: Mantan Mendikbud dan Ristek, Nadiem Makarim menjawab pertanyaan wartawan usai diperiksa penyidik Jampidsus Kejagung dalam kasus pengadaan laptop Chromebook, pada Senin (23/6).

INDOSatu.co – JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) bergerak cepat. Guna memperlancar penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook Rp 9,9 triliun, Kejagung mencegah Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk bepergian ke luar negeri.

“Betul (dicegah ke luar negeri, Red). Sejak 19 Juni 2025 untuk enam bulan ke depan,” aku Harli Siregar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung di Jakarta, Jumat (27/6).

Harli menjelaskan, alasan pencegahan Nadiem Makarim itu semata-mata untuk memperlancar proses penyidikan terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019–2022.

Baca juga :   Rendahkan Tokoh, Buya Anwar: Banyak yang Mempersatukan, Gus Ipul Kok Malah Sebaliknya?

Sebelumnya, Nadiem Makarim pada Senin (23/6) telah memenuhi panggilan penyidik Jampidsus Kejagung untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook tersebut.

Usai diperiksa selama 12 jam, Nadiem mengatakan bahwa kehadirannya sebagai saksi adalah untuk memenuhi tanggung jawabnya sebagai warga negara Indonesia yang patuh pada proses hukum.

“Saya hadir hari ini di Kejaksaan Agung sebagai warga negara yang percaya bahwa penegakan hukum yang adil dan transparan adalah pilar penting bagi demokrasi dan pemerintahan yang bersih,” ucapnya.

Saat ini, Kejagung sedang menyidik kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook tersebut.​​​ Kasus lapotop tersebut menjadi sorotan publik karena jumlahnya anggarannya yang lumayan jumbo. Dan diduga, banyak pihak terlibat menikmati dana tersebut.

Baca juga :   Temui Pendukung Anies Baswedan, Djarot Ngaku Diperintah Langsung Megawati

Harli Siregar mengatakan, penyidik mendalami dugaan adanya pemufakatan jahat oleh berbagai pihak dengan mengarahkan tim teknis agar membuat kajian teknis terkait dengan pengadaan bantuan peralatan yang berkaitan dengan pendidikan teknologi pada tahun 2020.

“Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis sistem operasi Chrome,” katanya.

Padahal, penggunaan Chromebook bukanlah suatu kebutuhan. Hal ini karena pada tahun 2019 telah dilakukan uji coba penggunaan 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kemendikbudristek dan hasilnya tidak efektif.

Baca juga :   Soal Debat Khusus Cawapres, Ketua DPR RI: Ikuti Aturan sesuai Undang-Undang

Dari pengalaman tersebut, tim teknis pun merekomendasikan untuk menggunakan spesifikasi dengan sistem operasi Windows. Namun, Kemendikbudristek saat itu mengganti kajian tersebut dengan kajian baru yang merekomendasikan untuk menggunakan sistem operasi Chrome.

Dari sisi anggaran, Harli mengungkapkan bahwa pengadaan laptop Chromebook itu menghabiskan dana sebesar Rp 9,982 triliun. Dana triliunan rupiah tersebut terdiri atas Rp3,582 triliun dana satuan pendidikan dan sekitar Rp 6,399 triliun berasal dari dana alokasi khusus. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *