INDOSatu.co – JAKARTA – Eks Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang bersama Ayahnya, Kunang, didakwa menerima suap sebesar Rp 12,4 miliar agar mengatur paket pekerjaan tahun 2025 dimenangkan oleh perusahaan milik Sarjan. Pemberian uang suap dilakukan secara bertahap melalui sejumlah orang.
Dakwaan tersebut dibacakan oleh jaksa KPK di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi di Jalan Surapati, Kota Bandung, Senin (4/5) siang. Ade Kunang menerima Rp 11,4 miliar dari Sarjan yang diberikan salah satunya melalui ayahnya Kunang sebesar Rp 1 miliar.
Kemudian melalui Sugiarto Rp 3,3 miliar, Ricky Yuda Rp 5,1 miliar serta Rahmat Rp 2 miliar. Sedangkan terdakwa Kunang yang diketahui Kepala Desa Sukadami menerima Rp 1 miliar dari Iin Farihin.
“Terdakwa melakukan perbarengan beberapa tindak pidana yang berdiri sendiri, menerima hadiah atau janji yaitu uang seluruhnya berjumlah Rp 12,4 miliar,” ucap JPU KPK Ade Azharie saat membacakan dakwaan, Senin (4/5).
Jaksa mengungkapkan, terdakwa Sarjan sejak mengetahui Ade Kunang pemenang pilkada tahun 2024 langsung meminta kepada Sugiarto agar dapat bertemu bupati dan meminta sejumlah proyek paket pekerjaan. Mereka pun bertemu hingga Sarjan memberikan Rp 500 juta untuk biaya operasional pelantikan Ade Kunang.
Ia menyebut total paket pekerjaan yang didapat oleh Sarjan memiliki nilai mencapai Rp 107 miliar lebih. Paket tersebut di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang untuk rehab sekolah dan pemeliharaan.
Selain itu, paket di Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan pertanahan untuk peningkatan jalan dan drainase. Paket lainnya di Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Kontruksi untuk pembangunan jalan, drainase dan embung.
Di Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga paket untuk penataan sarana olah raga di masyarakat. Sedangkan paket di Dinas Pendidikan untuk mebel.
Keduanya didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam Pasal 606 ayat (2) juncto Pasal 26 huruf c juncto Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal Vll angka 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Ada tiga dakwaan alternatif, dengan ancaman pidananya maksimal 20 tahun, minimal empat tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar, maksimal,” kata Ade.
Pengacara terdakwa Yusnaniar mengatakan tidak mengajukan eksepsi. Namun pihaknya keberatan jika uang yang diberikan merupakan gratifikasi sebab itu merupakan pinjaman. (*)



