Kejagung Pastikan Kejari Jaksel segera Eksekusi Silfester Matutina

  • Bagikan
JADI SOROTAN: Silfester Matutina, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), segera ditahan untuk menjalani hukuman penjara dalam kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

INDOSatu.co – JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan segera mengeksekusi Silfester Matutina, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), terkait kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Kabar terkini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah memanggil Silfester untuk menjalani hukuman. Kejari Jaksel terus menjadi sorotan publik karena tidak menjalankan putusan pengadilan berkekuatan tetap (inkrah).

Baca juga :   Sambut Tahun Politik, Unair Surabaya Tandatangani Deklarasi Tolak Politik Uang

“Informasi dari pihak Kejari Jakarta Selatan hari ini yang bersangkutan diundang. Kalau dia enggak datang ya silakan saja, kita akan tetap mengeksekusi,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna, kepada wartawan, Senin (4/8).

Anang menjelaskan, kasus ini berada di bawah wewenang Kejari Jakarta Selatan karena disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam kasus tersebut, Silfester divonis 1,5 tahun penjara.

Baca juga :   Negara Anggarkan Rp 427,5 Triliun untuk Perlindungan Sosial

Dalam kasus ini, Silfester Matutina dilaporkan oleh keluarga Jusuf Kalla ke Bareskrim Polri atas tuduhan fitnah. Silfester Matutina dituding telah menyebarkan informasi tidak benar, termasuk menuduh keluarga Jusuf Kalla sebagai penyebab kemiskinan di Indonesia karena korupsi, serta menuduh Jusuf Kalla mengintervensi Pilkada Jakarta pada 2017.

Akibat perbuatannya, Silfester Matutina divonis 1,5 tahun penjara. Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap, namun hingga kini eksekusi penahanan belum dilakukan, yang sempat menjadi pertanyaan publik, termasuk dari kubu Roy Suryo.

Baca juga :   Penuhi Undangan DPD RI, Amien Rais Dukung Amandemen Ulang Konstitusi

Dengan pernyataan Kejagung ini, Silfester Matutina kini dihadapkan pada eksekusi putusan yang sudah final. Jika tidak aral, Silfester akan segera merasakan pengapnya penjara selama 1,5 tahun. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *