KPK Periksa Preskom Tempo Scan Group. Ternyata Ini Kasusnya….

  • Bagikan
PENUHI PANGGILAN: Presiden Komisaris Tempo Scan Group Handojo Selamet Muljadi (HSM) diperiksa KPK terkait kasus Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim.

INDOSatu.co – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan pemerasan yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim.

Kabar terkini, lembaga anti-rasuah itu memeriksa Presiden Komisaris Tempo Scan Group Handojo Selamet Muljadi (HSM) sebagai saksi pada kasus tersebut. HSM diperiksa karena diduga ada kaitan pemberian sesuatu kepada Silmy Karim.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama HSM,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Selasa (22/9).

Baca juga :   Diduga terkait Proyek Pengadaan, KPK OTT Bupati Pekalongan

Berdasarkan catatan KPK, Handojo memenuhi panggilan lembaga antirasuah dengan tiba pada pukul 10.06 WIB. Kasus tersebut bermula saat KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

Dalam rangkaian OTT tersebut, Silmy Karim yang saat itu menjabat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menyerahkan diri kepada KPK setelah sempat bersembunyi dalam beberapa waktu.

Baca juga :   Jokowi dan UGM Mangkir di Gelar Perkara, Rismon: Dirtipidum Kalah Telak

Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA periode 2022–2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang kemudian menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Selain Silmy Karim yang pernah menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024, KPK menetapkan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam sebagai tersangka.

Enam tersangka lainnya adalah Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas Juniadi Sri Priambudi, serta staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.

Baca juga :   Soal Pilpres Dipilih Kembali oleh MPR, Syarif Hasan: Tidak Pernah Ada Pembahasan

KPK menduga para tersangka memperoleh uang sekitar Rp145,5 miliar dari praktik pemerasan tersebut selama periode 2022–2026. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *