PPP Kembali Bersatu. Mardiono Ketua Umum, Agus Jadi Waketum

  • Bagikan
SOLUSI TERBAIK: Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (tengah) mengangkat tangan Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono (kiri) dan Waketum Agus Suparmanto (kanan) usai mereka menempuh jalan islah.

INDOSatu.co – JAKARTA – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tak ingin memelihara konflik internal berlama-lama. Terbukti, setelah sempat terbelah karena dualisme kepemimpinan, yakni kubu Muhamad Mardiono dan Agus Suparmanto, kini elit partai berlambang Kakbah itu kembali bersatu.

Melalui media sosial PPP, mereka resmi mengumumkan susunan kepengurusan baru hasil proses islah internal yang menyatukan kembali dua kubu yang sempat terbelah langsung dari Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

Kepengurusan ini disahkan untuk masa bakti 2025–2030, dengan Muhamad Mardiono kembali dipercaya sebagai Ketua Umum DPP PPP, sementara Agus Suparmanto menduduki posisi Wakil Ketua Umum. Sementara itu, posisi Sekretaris Jenderal diisi oleh KH. Taj Yasin Maimoen atau yang akrab disapa Gus Yasin.

Baca juga :   Massa Bubarkan Diskusi Selamatkan Partai Golkar, Jurnalis Jadi Korban Kekerasan

Pengumuman kepengurusan baru tersebut disampaikan melalui akun resmi media sosial PPP pada Senin (6/10), disertai poster ucapan kepada ketiga tokoh itu. “PPP kembali bersatu! Saatnya kita satukan langkah, kuatkan barisan, dan perjuangkan kembali cita-cita besar para pendiri partai untuk umat dan bangsa,” tulis DPP PPP dalam unggahannya.

Islah ini menjadi tonggak penting bagi PPP setelah beberapa tahun terakhir diwarnai dinamika kepemimpinan.

Baca juga :   Respon Harapan Publik, PP Muhammadiyah dan PBNU Sepakat Pemilu 2024 Digelar sesuai Jadwal

Penyatuan kembali dua kubu yang sebelumnya berbeda haluan dianggap sebagai momentum bagi PPP untuk mengonsolidasikan kekuatan dan memulihkan citra partai. Sebelumnya, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas menandatangani Surat Keputusan (SK) Kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di bawah kepemimpinan Mardiono.

Pengesahan itu setelah kubu Mardiono mengajukan berkas-berkas ke Kementerian Hukum dan dinyatakan memenuhi syarat administrasi serta telah seusai dengan AD/ART hasil Muktamar PPP ke-9 di Makassar.

Baca juga :   Masa Kampanye, Fadel Muhammad: Aparat Jangan Terlibat, Agar Pemilu Luber-Jurdil

“Maka setelah dilakukan penelitian berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, di mana menggunakan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga hasil Muktamar ke-9 di Makassar yang lalu, dan itu tidak berubah,” kata Supratman belum lama ini. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *