Anggap Keliru Investigasi, Nadiem: Saya tak Terima Rp 809 Miliar

  • Bagikan
TAK TERIMA DUIT: Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim dalam sidang kasus dugaan korupsi laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor, PN Jakarta Pusat.

INDOSatu.co – JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim menegaskan bahwa, ia sama sekali tidak menerima uang Rp 809,59 miliar dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022.

”Tudingan itu merupakan bentuk kekeliruan investigasi. Pihak Google sudah membuka suara dan nanti akan terbukti juga mengenai Rp 809 miliar yang tidak sama sekali diterima saya dan itu adalah kekeliruan investigasi,” ujar Nadiem kepada wartawan usai sidang pembacaan putusan sela majelis hakim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (12/1).

Nadiem mengungkapkan, dalam sidang pemeriksaan saksi, semua fakta satu per satu akan terbuka. Dia pun berterima kasih kepada seluruh pihak atas dukungan yang telah diberikan. Meski mengaku kecewa dengan hasil putusan sela majelis hakim, Nadiem tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan terhadap kasus yang menimpanya.

Baca juga :   Anggap Masuk Perangkap, Roy Suryo Siap Adu Data soal Ijazah Jokowi

Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak nota keberatan Nadiem lantaran berbagai keberatan formil (formal) yang diajukan mantan Mendikbudristek tersebut maupun penasihat hukumnya tidak cukup beralasan untuk menghentikan proses pemeriksaan perkara tersebut pada tahap eksepsi.

Majelis hakim berpendapat keberatan-keberatan Nadiem dan penasihat hukumnya lebih menyangkut aspek pembuktian, yang lebih tepat dipertimbangkan di dalam pemeriksaan pokok perkara. Dalam kasus tersebut, Nadiem didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp 2,18 triliun.

Baca juga :   Soal Vonis Tom dan Hasto, DPR Kabulkan Abolisi dan Amnesti Presiden Prabowo

Korupsi antara lain dilakukan ia dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.

Perbuatan diduga dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya yang telah disidangkan, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan, yang saat ini masih buron.

Secara perinci, kerugian negara yang disebabkan meliputi sebesar Rp 1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp 621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.

Baca juga :   Tampil Bareng Wabup, Yuhronur Jawab Seputar Penggeledahan KPK selama 6 Jam di Lamongan

Dengan perbuatan tersebut, Nadiem diduga telah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Disebutkan bahwa sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar Amerika Serikat.

Hal itu dapat dilihat dari kekayaan Nadiem yang tercatat dalam LHKPN pada tahun 2022, yakni terdapat perolehan harta jenis surat berharga senilai Rp 5,59 triliun. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *