Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 809 Miliar

  • Bagikan
TERISAK: Eks Mendikbud dan Ristek Nadiem Anwar Makarim terlihat menangis usai divonis 10 tahun dengan denda Rp 1 milir serta uang pengganti Rp 809 miliar dalam kasus korupsi Chromebook dan Chrome OS.

INDOSatu.co – JAKARTA – Keinginan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim menghirup udara bebas, tak terealisasi. Pasalnya, majelis hakim yang mengadili kasus dugaan korupsi Chromebook dan Chrome OS di Kemendikbud dan Ristek justru menjatuhkan vonis 10 tahun untuk Nadiem.

Bukan hanya itu. Founder Go-Jek tersebut juga didenda Rp 1 miliar atau pengganti penjara 190 hari. Selain itu. Nadiem juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 809 miliar terkait kasus laptop Chromebook dan Chrome OS tersebut.

Baca juga :   Terkait Tinjau Ulang PSN PIK 2, Aus Hidayat: Fraksi PKS Dukung Presiden Prabowo

Dalam amar putusan majelis hakim, jika Nadiem tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan hukuman penjara selama lima tahun.

“Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam dakwaan subsidair,” ucap Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (30/6).

Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah, menyatakan Nadiem wajib membayar uang pengganti tersebut paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Putusan tersebut diharapkan untuk diindahkan.

Majelis hakim juga mengatur konsekuensi apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk menutupi pembayaran uang pengganti.

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama lima tahun,” pungkas hakim. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *