INDOSatu.co – JAKARTA – Keinginan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim menghirup udara bebas, tak terealisasi. Pasalnya, majelis hakim yang mengadili kasus dugaan korupsi Chromebook dan Chrome OS di Kemendikbud dan Ristek justru menjatuhkan vonis 10 tahun untuk Nadiem.
Bukan hanya itu. Founder Go-Jek tersebut juga didenda Rp 1 miliar atau pengganti penjara 190 hari. Selain itu. Nadiem juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 809 miliar terkait kasus laptop Chromebook dan Chrome OS tersebut.
Dalam amar putusan majelis hakim, jika Nadiem tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan hukuman penjara selama lima tahun.
Putusan ini lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan. Jaksa menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar atau pengganti penjara 190 hari, serta uang pengganti Rp 5,6 triliun atau pengganti penjara sembilan tahun.
“Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam dakwaan subsidair,” ucap Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (30/6).
Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah, menyatakan Nadiem wajib membayar uang pengganti tersebut paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Putusan tersebut diharapkan untuk diindahkan.
“Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.
Majelis hakim juga mengatur konsekuensi apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk menutupi pembayaran uang pengganti.
“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama lima tahun,” pungkas hakim. (*)



