Rapat Terbatas, Dasco Pastikan Pilpres 2029 Tetap Dipilih Rakyat

  • Bagikan
MASUK PROLEGNAS: Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad (tiga dari kanan) saat menggelar pertemuan terbatas di Gedung Senayan, Jakarta, Senin (19/1).

INDOSatu.co – JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad memastikan bahwa komitmen DPR saat ini masih fokus pada pembahasan Revisi Undang-Undang (UU) Pemilu. Bahkan, revisi UU tersebut menjadi salah satu prioritas legislasi nasional.

Dasco menegaskan, pembahasan RUU Pilkada tidak termasuk dalam agenda legislatif yang akan dibahas dalam waktu dekat. Hal ini sekaligus merespons berbagai spekulasi dan opini publik yang berkembang ditengah masyarakat mengenai kemungkinan perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD.

Baca juga :   Soal MBG Pakai Dana Zakat, Dosen UMSurabaya: Jangan Tabrak Fungsi Zakat

“DPR dan pemerintah sepakat bahwa RUU Pilkada belum masuk Prolegnas Prioritas 2026. Saat ini fokus pembahasan ada pada revisi UU Pemilu,” tegas Dasco dalam pertemuan terbatas yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (19/1).

Lebih lanjut, Politisi Fraksi Partai Gerindra itu menambahkan bahwa, dalam pembahasan revisi UU Pemilu, mekanisme pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tidak mengalami perubahan, tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat sebagaimana amanat konstitusi.

Baca juga :   Soal Data Covid, Khofifah Klaim Jatim Transparan dan Terlengkap

“Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tetap dipilih langsung oleh rakyat. Tidak ada perubahan terhadap sistem tersebut,” sambungnya.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi serta pimpinan Komisi II DPR RI. Prasetyo menyampaikan bahwa hingga saat ini belum terdapat daftar inventaris masalah (DIM) yang secara resmi diajukan terkait RUU Pilkada, sehingga pembahasannya belum dapat dilakukan dalam waktu dekat.

Baca juga :   Bantah Klaim ESDM, Ruslan Daud: Banyak Wilayah Aceh Masih Padam

Sementara itu, menurut Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, setiap rencana perubahan undang-undang akan melalui mekanisme legislasi yang terukur, transparan, dan melibatkan pembahasan bersama DPR RI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kita memastikan bahwa setiap proses legislasi tetap mengedepankan prinsip demokrasi, kedaulatan rakyat, serta kepastian hukum,” kata Prasetyo Hadi. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *