KPK Sesalkan Dugaan Intimidasi Saksi Kasus Korupsi Bea Cukai

  • Bagikan
BISA GANGGU PENYIDIKAN: Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyikapi dugaan intimidasi terhadap saksi dalam dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

INDOSatu.co – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyesalkan dugaan aksi intimidasi yang menimpa para saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. KPK pun berharap agar aksi tersebut dihentikan karena akan menganggu penyidikan.

Statemen tersebut disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/8). Budi menegaskan bahwa, KPK tidak akan memberi toleransi terhadap upaya intervensi terhadap saksi maupun tersangka.

“Terkait adanya dugaan intimidasi, kemudian ada aksi massa, tentu KPK menyayangkan. Jangan sampai kemudian ada intimidasi, upaya-upaya untuk menekan, dan intervensi kepada saksi, bahkan kepada para tersangka ketika sedang dimintai keterangan,” kata Budi.

Baca juga :   KPK Segera Panggil Kembali Eks Menag, setelah Berstatus Tersangka

Untuk mengantisipasi hal tersebut, KPK memastikan akan memperkuat kerja sama perlindungan dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Langkah ini diambil guna menjamin keamanan dan kenyamanan para saksi dalam memberikan keterangan.

“Tetapi tentunya dalam proses penyidikan perkara, KPK terbuka untuk melakukan kerja sama dengan banyak pihak,” tambah Budi seraya menegaskan KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini tanpa intervensi dari pihak mana pun.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Bea Cukai dan menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024-Januari 2026 yang kini menjabat Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, serta Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai.

Baca juga :   Kasus OTT di Muara Enim, KPK Tetapkan Pelaku sebagai Tersangka

Selain dari pihak internal Bea Cukai, KPK juga menetapkan tiga pihak swasta sebagai tersangka. Mereka adalah Jhn Field selaku pemilik Blueray Cargo, Andri selaku Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo, dan Dedy Kurniawan selaku Manajer Operasional Blueray Cargo.

Pengembangan kasus terus berlanjut. Pada 26 Februari 2026, KPK kembali menetapkan tersangka baru, yakni Budiman Bayu Prasojo yang menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai.

Baca juga :   Terkait Pemeriksaan Sekretaris LP PBNU, Jubir KPK: ZA Tidak Hadir

Memasuki pertengahan tahun, tepatnya pada 21 Juli 2026, KPK mengumumkan pengembangan signifikan dengan menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Satu sprindik telah menetapkan seorang tersangka yang identitasnya belum dapat diungkap ke publik saat itu.

Sehari setelah pengumuman tersebut, KPK mengonfirmasi pernyataan John Field bahwa tersangka yang dimaksud adalah Gatot Heroe Hernanda, Kepala Kantor Bea Cukai Kediri. Hingga kini, KPK terus mendalami kasus yang menjerat banyak pejabat Bea Cukai tersebut. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *