Diduga terkait Kasus Kuota Haji, KPK Buka Peluang Periksa Jokowi

  • Bagikan
BERPELUANG DIPERIKSA: Joko Widodo, mantan Presiden RI (kanan) dan Yaqut Cholil Qoumas (kiri) bakal diperiksa KPK karena dianggap mengetahui pembagian kuota haji 2023-2024.

INDOSatu.co – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) untuk mendalami kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.

Terlebih, penambahan kuota haji didapatkan Indonesia setelah kunjungan luar negeri Jokowi bertemu Perdana Menteri Arab Saudi Mohammed bin Salman (MBS).

“Siapa pun nanti berdasarkan kebutuhan dari penyidik (akan diperiksa),” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/1).

Baca juga :   Diduga Ada Aliran Dana Kasus Yaqut, KPK Periksa Petinggi PBNU

Budi memastikan, semua pihak terkait dalam perkara korupsi kuota haji yang menyeret mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas akan dimintai keterangan, termasuk membuka peluang memeriksa Jokowi.

“Kami akan terus update saksi-saksi, siapa saja yang akan dimintai keterangan oleh penyidik,” tegasnya.

KPK menyebut, kasus dugaan korupsi penambahan kuota haji dengan skema pembagian 50:50 haji reguler dengan haji khusus mengakibatkan antrean panjang jemaah. Sebab, dalam UU Penyelenggaraan Ibadah Haji, skema pembagiannya 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus.

Baca juga :   Dilengser Rakyat dari Bupati, KPK segera Panggil Sudewo Kasus DJKA

“Ya makanya, nanti kita akan lihat perkembangan dari penyidikan ini. Yang pasti, kita melihat bagaimana proses diskresi itu dilakukan,” pungkasnya.

Hari ini, KPK telah memeriksa mantan Menpora Dito Ariotedjo sebagai saksi untuk tersangka Yaqut dan mantan Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.

Baca juga :   Rusak Tananan Bernegara, Anthony: Jokowi Harus Diproses Hukum

Selain Dito, KPK juga memeriksa General Manager PT Gaido Azza Darussalam Indonesia, Sulistian Mindri, serta Bayu Putra, seorang PPPK di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *