Tak Penuhi Panggilan Penyidik, KPK Imbau Bos Rokok HS Kooperatif

  • Bagikan
MINTA KOOPERATIF: Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada Bos Rokok HS Muhammad Suryo untuk memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap di Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu.

INDOSatu.co – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa Muhammad Suryo, bos rokok merek HS sekaligus pendiri Surya Group Holding Company, mangkir dari panggilan pemeriksaan pada Kamis (2/4). Rencananya, Suryo diagendakan diperiksa sebagai saksi perkara suap di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu).

Hingga kini, belum mendapat informasi mengenai alasan mangkirnya Suryo. KPK lalu mengingatkan supaya Suryo memenuhi panggilan KPK berikutnya.

“Saudara MS tidak hadir dalam pemanggilan pemeriksaan. Penyidik akan mengoordinasikan kembali, dan kami mengimbau agar yang bersangkutan maupun saksi lainnya kooperatif memenuhi panggilan,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Jumat (3/4).

Baca juga :   Ketua MPR RI Apresiasi GERAK BS Bali Gelar Beragam Kegiatan Sosial Kemanunsiaan

Budi menyatakan, keterangan Suryo penting guna menelusuri kasus suap di Bea Cukai. Menurut dia, penyidik masih mengusut dugaan praktik haram dalam permainan cukai rokok dan minuman keras (miras). Pihaknya juga mengendus ada pejabat Bea Cukai yang bekerja sama dengan perusahaan rokok dan miras ilegal dalam pengaturan cukai.

“Setiap keterangan saksi sangat penting untuk membantu mengungkap perkara ini secara terang,” ujar Budi.

Kasus itu merupakan  pengembangan dari kasus dugaan suap terkait importasi di DJBC Kemenkeu. KPK sudah menetapkan enam tersangka dalam perkara importasi barang di DJBC. Mereka adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Rizal (RZL), serta Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Sispiran Subiaksono (SIS).

Baca juga :   KPK Segera Panggil Kembali Eks Menag, setelah Berstatus Tersangka

Kemudian, Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea dan Cukai Orlando Hamonangan (ORL), pemilik PT Blueray (BR) John Field, Ketua Tim Dokumentasi Blueray Andri (AND), dan Manager Operasional Blueray Dedy Kurniawan (DK).  KPK juga menyita barang bukti senilai Rp 40,5 miliar dari rumah Rizal, Orlando, PT Blueray, dan lokasi lain.

Barang bukti mencakup uang tunai Rp 1,89 miliar, 182.900 dolar AS, 1,48 juta dolar Singapura, 550 ribu yen, logam mulia total 5,3 kg setara lebih Rp 15 miliar, serta jam tangan mewah senilai Rp 138 juta.
Rizal, Sisprian, dan Orlando ditetapkan sebagai tersangka penerima disebut melanggar Pasal 12 huruf a serta huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2021 serta Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 ayat 2 juncto Pasal 20 serta Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sedangkan John, Andi, serta Dedy sebagai tersangka pemberi disebut melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a serta huruf b dan Pasal 606 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Khusus bagi Rizal, Sisprian, serta Orlando juga disangkakan melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 20 serta Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *