INDOSatu.co – JAKARTA – Jumlah hakim yang bertugas di lingkungan peradilan Indonesia saat ini ternyata masih belum ideal. Informasi itu terungkap usai Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani mengunjungi Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto.
Berdasarkan pertemuan itu juga, terungkap bahwa saat ini lembaga peradilan di lingkungan MA masih kekurangan sekitar 1.600 hakim. Kurangnya ribuan SDM peradilan itu tentu membawa angin segar bagi lulusan perguruan tinggi negeri dan swasta (PTN/PTS) untuk ikut menjadi bagian di dalamnya.
”Jadi, silakan para alumni fakultas hukum (FH) dan sederajat mewujudkan menjadi hakim-hakim yang berintegritas,” kata Muzani usai menemui Ketua MA Sunarto, Selasa (14/7).
Dia menjelaskan, bahwa tidak mudah untuk menyediakan SDM hakim di Indonesia. Bila MA melakukan rekrutmen tahun ini, maka hakim hasil rekrutmen baru akan bertugas pada 2029.
”Kan sebelum bertugas, mereka masih harus menjalani pendidikan dan pelatihan sebagai hakim,” kata alumni Pelajar Islam Indonesia (PII) tersebut.
Dengan rekrutmen SDM hakim tersebut, diharapkan jumlah hakim bisa mengisi kekurangan hakim ada 1.600 hakim tersebut. Karena itu, Muzani berpesan agar alumni fakultas hukum mempersiapkan diri dengan ilmu yang lebih baik.
Politikus Partai Gerindra itu mengungkapkan bahwa, Mahkamah Agung saat ini hanya memiliki sekitar 8.600 hakim, mulai dari pengadilan tingkat pertama, banding, hingga kasasi. ”Dan jumlah tersebut tentu masih kurang, jika dibandingkan rasio luasnya wilayah NKRI,” kata Muzani.
Dari jumlah tersebut, sekitar separuhnya atau 50 persen telah berusia di atas 55 tahun. Artinya, ada lebih dari 4.000 hakim yang akan pensiun dalam 5 hingga 10 tahun ke depan.
“Karena itu tantangan berikutnya adalah persoalan SDM hukum,” ucapnya. Sehingga perlu dicarikan solusi bersama sebagai bagian dari penguatan lembaga negara di sektor peradilan.
“Penguatan lembaga negara itu artinya penguatan cabang-cabang kekuasaan negara, yang berarti penguatan negara secara keseluruhan,” ujarnya.
Muzani menambahkan, gaji hakim yang baru bertugas saat ini mencapai sekitar Rp 50 juta per bulan. Ia berharap besaran gaji itu dapat menarik lulusan terbaik fakultas hukumuntuk mau berkarir sebagai hakim.
Selain kebutuhan hakim, dalam pertemuan tersebut juga dibahas soal independensi anggaran Mahkamah Agung.
Menurut Muzani, sudah saatnya lembaga peradilan memikirkan skema anggaran yang lebih independen untuk mendukung pelaksanaan kekuasaan kehakiman.
Ia menjelaskan bahwa anggaran Mahkamah Agung saat ini sekitar 0,34 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Angka tersebut telah disertai peningkatan kesejahteraan hakim. (*)



