INDOSatu.co – JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menelusuri aktor dan pemodal di balik pengungkapan jaringan perjudian daring internasional yang melibatkan 321 warga negara asing (WNA) di Jakarta Barat.
Menurut Sahroni, pengungkapan tersebut menjadi salah satu operasi besar dalam upaya pemberantasan judi online di Indonesia dan perlu dilanjutkan hingga membongkar jaringan pendanaan yang mendukung operasional para pelaku.
“Komisi III mengapresiasi kinerja luar biasa Polri, ini pengungkapan super besar dalam sejarah pemberantasan judol di dalam negeri,” kata Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Senin (11/5).
Tetapi yang terpenting, kata Sahroni, seluruh pelaku yang ditangkap ini harus diproses hukum di Indonesia. Mereka melakukan kejahatan di Indonesia, sehingga tidak boleh ada yang lolos tanpa terlebih dahulu mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
Sahroni menilai, keberadaan ratusan WNA yang diduga menjalankan aktivitas perjudian daring secara terorganisasi tidak mungkin berlangsung tanpa dukungan jaringan kuat, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lokal.
Karena itu, Sahroni meminta Polri memperkuat koordinasi dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana dan pihak yang memfasilitasi aktivitas ilegal tersebut.
“Jadi, Polri harus berkolaborasi dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana sponsor dari bisnis haram ini. Siapa yang menggaji mereka? Siapa yang memfasilitasi? Pasti ada pemodalnya,” kata pria yang juga Bendahara Partai NasDem itu.
Kata Sahroni, tidak mungkin 300 lebih WNA bisa beroperasi tanpa ada aktor kuat di belakangnya. Dan patut diduga, adanya keterlibatan jaringan lokal. Yang pasti, baik WNA atau WNI, semuanya harus ditangkap, tidak boleh ada pandang bulu. Polri-PPATK harus bisa berantas sampai ke akar-akarnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap 321 WNA yang diduga terlibat praktik perjudian daring di sebuah kompleks perkantoran di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Dalam operasi tersebut, aparat juga menyita uang tunai sekitar Rp 1,9 miliar.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Wira Satya Triputra menyebut pengungkapan dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat pemberantasan judi online lintas negara yang memanfaatkan teknologi digital dan jaringan internasional.
”Jadi, saya berharap sanksi tegas harus diberlakukan terhadap para pelaku agar Indonesia tidak menjadi wadah tumbuh suburnya judol jaringan global,” pungkas Sahroni. (*)



