Minta Dihukum Berat, Abduh: Anggota Polri Sekap Perempuan di Jateng

  • Bagikan
HARUS DIUSUT: Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menyikapi dugaan penyekapan yang dilakukan anggota Polri di Jateng kepada perempuan yang pendampingan hukum dari Tim Hotman 911.

INDOSatu.co – JAKARTA – Kasus penyekapan dan penyiksaan terhadap seorang perempuan berinisial M., 30, yang diduga dilakukan oknum anggota Polri di Jateng mengundang keprihatinan anggota Komisi III DPR RI Abdullah. Legislator asal Jawa Tengah mengaku geram terhadap aksi tak terpuji aparat Polri tersebut.

Menyikapi kasus tersebut, Abduh, sapaan akrabnya, meminta agar kasus tersebut diproses hukum. Tindakan pelaku, menurut Abduh, merupakan pengkhianatan terhadap tugas dan kehormatan institusi kepolisian yang seharusnya mengayomi, melindungi, dan melayani masyarakat.

“Oknum polisi itu lebih keji dari Taufik Hidayat. Proses hukum terhadap pelaku harus segera dilakukan. Jika terbukti bersalah, pelaku wajib dihukum seberat-beratnya,” tegas Abduh dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (3/7).

Dia menilai, kasus yang dialami M. menambah daftar panjang dugaan penyekapan dan penyiksaan yang menjadi perhatian publik, setelah sebelumnya muncul kasus penyekapan terhadap YTR di Bandung yang dilakukan oleh Taufik Hidayat.

Baca juga :   Terkait PON di Papua, Menpora: Sejauh Ini Lancar

Menurutnya, tiap perkara tentu memiliki karakteristik masing-masing, tetapi apabila seluruh dugaan dalam kasus M. terbukti, maka tingkat kekerasan yang dialami korban menunjukkan dugaan kejahatan yang jauh lebih kompleks dan serius.

Berdasarkan informasi yang beredar, M. merupakan istri siri dari oknum polisi tersebut. Korban diduga mengalami penyekapan sejak 2023 hingga akhirnya memperoleh pendampingan hukum dari Tim Hotman 911.

Selama kurun waktu tersebut, korban diduga mengalami berbagai bentuk kekerasan, mulai dari dicekoki narkotika, dipaksa meracik narkotika, dijadikan objek penyimpangan seksual, mengalami kekerasan fisik dengan disiram air keras yang mengakibatkan luka bakar sekitar 47 persen, serta mengalami kekerasan psikis.

Abduh, yang juga anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, meminta negara hadir memberikan perlindungan secara menyeluruh kepada korban. Ia mendorong agar biaya pengobatan dan pemulihan M. ditanggung oleh negara.

Baca juga :   Faizal Assegaf: Pilpres 2024 Anies vs Jokowi, Bukan Ganjar atau Prabowo...!

Selain itu, karena perkara ini melibatkan aparat penegak hukum, Abduh mendesak Komnas Perempuan, Komnas HAM, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan maksimal kepada korban beserta keluarganya.

“Langkah ini penting untuk memastikan M. tidak menjadi korban untuk kedua kalinya, baik karena proses penegakan hukum yang tidak optimal maupun karena pelaku tidak dijatuhi hukuman yang setimpal. Negara harus memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, serta pemulihan fisik dan mental hingga benar-benar pulih,” jelas Abduh.

Abduh menegaskan, pengusutan perkara ini tidak boleh berhenti pada dugaan penyekapan dan penyiksaan semata. Penyidik juga harus mendalami dugaan keterkaitan pelaku dengan jaringan peredaran gelap narkotika apabila ditemukan alat bukti yang mengarah ke sana.

“Polda Jawa Tengah harus mengusut tuntas dugaan jaringan narkotika yang berkaitan dengan pelaku. Jika memang ada keterlibatan pihak lain, semuanya harus dibongkar tanpa pandang bulu. Ini untuk menjaga marwah institusi Polri dari oknum yang mencederai kepercayaan masyarakat sekaligus memutus mata rantai peredaran narkotika,” tegas Abduh.

Baca juga :   Politisi PKB Minta KPK Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji

Lebih lanjut, Abduh mengajak masyarakat agar tidak takut melapor apabila mengetahui adanya dugaan penyekapan, penyiksaan, atau bentuk kekerasan lain yang dialami anggota keluarga maupun orang terdekat.

Menurutnya, keberanian masyarakat melapor merupakan bagian penting dalam upaya melindungi perempuan dan anak serta mencegah terulangnya kekerasan dalam hubungan personal maupun rumah tangga.

“Negara harus hadir melindungi setiap perempuan dari segala bentuk kekerasan, baik di ruang publik maupun dalam hubungan personal atau rumah tangga,” kata Abduh.

Perlindungan terhadap perempuan bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi menjadi wujud penghormatan terhadap hak asasi manusia, termasuk hak untuk hidup aman, bermartabat, dan berkembang. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *