Tegakkan Aturan, 31.648 Batang Rokok Ilegal Berhasil Diberantas

  • Bagikan
OPERASI BERSAMA: Seorang petugas dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Gresik sedang menggeledah warung kopi diindikasi menjual rokok ilegal di wilayah kabupaten Lamongan.

INDOSatu.co – LAMONGAN – Sebanyak 31.648 batang rokok ilegal di Kabupaten Lamongan berhasil diberantas dalam operasi bersama yang menyasar empat kecamatan di Kabupaten Lamongan, Senin (7/9). yakni di Kecamatan Glagah, Kecamatan Karangbinangun, Kecamatan Pucuk, dan Kecamatan Babat.

Rincian hasil operasi pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal meliputi, 28.368 batang di Kecamatan Glagah, 2.080 batang di Kecamatan Karangbinangun, dan 1.200 batang di Kecamatan Pucuk. Sementara di Kecamatan Babat tidak ditemukan rokok ilegal.

Temuan tersebut terdiri atas sejumlah pelanggaran ketentuan cukai, yakni rokok yang tidak dilekati pita cukai atau rokok polos, menggunakan pita cukai palsu, menggunakan pita cukai bekas, serta menggunakan pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Baca juga :   Lantik 96 Pejabat, Bupati Lamongan Ingatkan soal Efektivitas Anggaran

Seluruh rokok ilegal yang ditemukan, khususnya yang menggunakan pita cukai tidak sesuai peruntukannya akan disita dan diamankan oleh KPPBC TMP B Gresik sebagai barang bukti untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam operasi ini, Pemerintah Kabupaten melaksanakan pemberantasan peredaran BKC ilegal bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Gresik, Kejaksaan Negeri Lamongan, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Lamongan, serta Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Lamongan.

Baca juga :   Angkat Derajat Kesehatan Masyarakat, Lamongan Bagi-Bagi Mobil untuk Desa

Upaya pemberantasan BKC ilegal menjadi bagian penting dalam menekan peredaran BKC ilegal guna mengoptimalkan penerimaan negara, menegakkan hukum, serta melindungi masyarakat dari bahaya produk tanpa izin resmi.

Selain itu, juga ditujukan untuk menjaga persaingan usaha yang sehat. Selain berpotensi merugikan penerimaan negara, peredaran rokok ilegal juga menimbulkan persaingan tidak sehat bagi pelaku usaha yang telah memenuhi kewajiban cukai sesuai ketentuan.

Baca juga :   Lamongan Kembali Mendapat Apresiasi Menpan RB sebagai Pelayanan Prima

Operasi pemberantasan BKC di Kota Soto menjadi salah satu wujud pelaksanaan ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, serta pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *