Tingkatkan ke Penyidikan, Direskrimum segera Bongkar Makam Sutrimo

  • Bagikan
TINDAKLANJUTI LAPORAN: Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin (kiri) memastikan Dirrekrimum Polda Metro Jaya akan melakukan ekshumasi terhadap makam Sutrimo.

INDOSatu.co – JAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya segera melakukan ekshumasi (pembongkaran makam) terkait meninggalnya S alias Sutrimo pada Rabu (12/8). Meninggalnya Sutrimo memunculkan ragam pertanyaan di tengah masyarakat.

Bahkan, kasus meninggalnya Sutrimo itu ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Diduga, Sutrimo merupakan eks Kepala Rumah Tangga (Karumga) mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.

​Kepastian Ekshumasi itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imanuddin. Ia mengatakan, penanganan perkara tersebut dilakukan berdasarkan gabungan dua laporan polisi, yakni laporan masyarakat di Bareskrim Polri dan laporan keluarga korban di Polresta Banyumas, Jawa Tengah, yang kini telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Baca juga :   Temui Haedar Nashir, Erick Mengaku Ingin Lanjutkan Gagasan Buya Syafii Maarif

​”Berdasarkan hasil penyelidikan Polresta Banyumas dan tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya, penanganan perkara telah kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Iman saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (11/8).

Dia menjelaskan, tindakan ekshumasi dilakukan sebagai bagian dari prosedur penyidikan medis forensik untuk mengungkap penyebab pasti kematian korban. Hasil pemeriksaan tersebut nantinya menjadi pijakan bagi penyidik untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

​”Mudah-mudahan, dari hasil ekshumasi, kami dapat menemukan dan menyimpulkan penyebab kematian yang bersangkutan,” ujar Iman.

Baca juga :   Bupati Ponorogo Tersangka, KPK Klaim Lakukan OTT sampai Tujuh Kali

​Iman menegaskan, proses penyidikan berfokus pada pencarian bukti material dan fakta hukum di lapangan. Polri menjamin seluruh proses hukum berjalan setara tanpa membeda-bedakan latar belakang korban.

​”Laporan polisi yang kami terima memuat dugaan tindak pidana pembunuhan atau pembunuhan berencana. Selanjutnya, penyidik berfokus pada fakta hukum yang ditemukan selama proses penyidikan,” ujar Iman.

Selama proses penyelidikan berlangsung, tim penyidik telah meminta keterangan dari 24 orang saksi. Selain itu, penyidik juga dijadwalkan kembali menggali keterangan lanjutan dari pihak keluarga saat mendatangi lokasi di Banyumas.

Baca juga :   Respon Tingkah Agung Laksono, Sudirman: Tak Paham Dunia Kepalangmerahan

Polda Metro Jaya sebelumnya telah mengambil keterangan dari lima orang saksi untuk mengusut penyebab kematian seorang pria bernama Sutrimo, yang dinilai tidak wajar di depan klinik di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

“Sejauh ini, penyelidik telah meminta keterangan dari lima orang saksi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, pada 31 Juli 2026.

Selain itu, Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Selatan juga melibatkan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri untuk mendalami penyebab kematian pria tersebut. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *