KEMENTERIAN Hak Asasi Manusia (HAM) meminta Badan Gizi Negara (BGN) melakukan pemulihan hak bagi korban keracunan MBG sesuai dengan standar HAM pemulihan yang melibatkan pihak pemerintah dan swasta dengan berpedoman kepada prinsip dan standar HAM yang ada.
Sesuai dengan standar HAM, progam MBG itu kategori on going to achieving of human rights standar atau sedang dalam pembangunan, maka hanya bisa dievaluasi untuk mencapai standar atau kualitas yang lebih baik.
Maka soal pemulihan dalam hak asasi manusia ada standar Maastricht Guidelines on Violations of Economic, Social and Cultural Rights yaitu pedoman hukum HAM internasional yang dirumuskan di Maastricht, Belanda, pada 22–26 Januari 1997.
Secara sederhana, Maastricht Guidelines menjelaskan kapan dan bagaimana suatu kebijakan dapat dianggap melakukan pelanggaran terhadap hak ekonomi, sosial, dan budaya (ECOSOC rights).
Pokok penting dalam pemulihan yang harus diperhatikan berdasar standar HAM Maastricht Guidelines
1. Negara mempunyai kewajiban menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM. Negara mempunyai kewajiban konkret untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan.
2. Pelanggaran dapat terjadi karena tindakan maupun kelalaian.
3. Negara dan swasta dapat bertanggung jawab atas pelanggaran sekalipun bukan murni pemerintah tetapi oleh pihak lain karena terjadi dalam kebijakan pemerintah. Contohnya, apabila perusahaan SPPG atau kelompok tertentu melakukan tindakan yang merugikan hak masyarakat dan BGN gagal melakukan pengawasan atau perlindungan yang semestinya.
4. Keterbatasan sumber daya tidak otomatis membebaskan dari tanggung jawab. pemerintah tetap harus menggunakan sumber daya yang tersedia secara maksimal untuk merealisasikan hak ekonomi, sosial, dan budaya.
5. Korban harus memperoleh pemulihan (remedy).
Pemulihan dapat berupa antara lain restitusi, kompensasi, rehabilitasi, jaminan tidak berulang, serta mekanisme hukum atau administratif yang efektif.
Maastricht Guidelines adalah pedoman untuk menentukan untuk menjelaskan tanggung jawab negara ketika terjadi pelanggaran terhadap hak ekonomi, sosial, dan budaya.
Pedoman ini bukan traktat atau konvensi yang mengikat seperti perjanjian internasional, tetapi merupakan dokumen penting dalam perkembangan hukum HAM internasional dan sering digunakan sebagai rujukan interpretatif terhadap kewajiban negara berdasarkan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR).
Kementerian HAM meminta BGN menyediakan unit khusus yang mengurusi layanan pemulihan dalam pelaksaan program MBG. (*)
Natalius Pigai;
Penulis adalah Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia.



