INDOSatu.co – JAKARTA – Dua kali Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mangkir dalam panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena itu, komisi anti-rasuah itu dikabarkan segera melakukan langkah-langkah lanjutan dalam kasus suap di Kementerian ATR/BPN itu.
”Kami akan mempertimbangan panggilan berikutnya. Tercatat, Nusron sudah dua kali mangkir dari panggilan KPK. Padahal Nusron masih berstatus saksi atas kasus itu. KPK menegaskan pentingnya Nusron guna membuat terang kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk dan penerimaan lainnya di Kementerian ATR/BPN.
“Akan dievaluasi oleh tim penyidik seperti apa, karena tadi menyangkut dengan pemanggilan seorang saksi itu kan sudah ada hukum acaranya,” kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein di Jakarta, Jumat (23/10).
Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, Taufik menyebut, pemanggilan saksi dilakukan lewat dua kali surat panggilan. Penyidik KPK bisa mengirim panggilan kedua kalau alasan ketidakhadiran pada panggilan pertama dinilai tidak patut dan wajar.
“Tentunya untuk panggilan seorang saksi itu memang dilihat dari kebutuhan penyidik dan konstruksi perkaranya seperti apa,” ujar Taufik.
Menurut dia, penyidk memiliki penilaian atas kepatutan alasan ketidakhadiran Nusron. Sehingga nantinya penyidik KPK yang menilai alasan ketidakhadiran politikus asal Partai Golkar itu. “Memang itu subjektivitas dari penyidik untuk menentukan apakah alasannya patut dan wajar. Nah, sehingga saat ini masih dievaluasi,” ucap Taufik.
Sebelumnya, Taufik menyatakan penyidik akan menelusuri peruntukan uang hasil tangkapan OTT KPK juga menyebut, informasi mengenai penggunaan dana untuk kegiatan organisasi maupun kepentingan pribadi Nusron Wahid menjadi bagian dari materi penyidikan.
Dalam kasus itu, KPK menyita uang tunai senilai Rp 106,3 miliar dalam pecahan rupiah dan valuta asing sebagai barang bukti kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kasus itu untuk pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Adapun delapan orang ditetapkan sebagai tersangka kasus itu. Barang bukti itu disita lewat rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 September. KPK mengumumkan penetapan delapan tersangka dalam perkara itu usai ditemukan bukti memadai.
Mereka ialah Dirjen Kementerian ATR/BPN Lampri (LMP), Sontang Coin Manurung (SON), Adrianto Pitoyo Adi (ADR), Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz (FEZ), Rizal Pahlevi (LEV), Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF). Para pemberi suap (ADR dan LEV) disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a/b atau Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 juncto Pasal 20 KUHP. (*)



