Belum Sepakati PT, DPR RI Ingin Libatkan Banyak Pihak soal Revisi UU Pemilu

  • Bagikan
SERAP ASPIRASI: Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad memastikan akan lebih banyak melibatkan parpol nonparlemen terkait pembahasan recisi UU Partai Politik.

INDOSatu.co – JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan, DPR RI ingin melibatkan lebih banyak lagi nonparlemen terkait pembahasan revisi Undang-Undang (UU) tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Hal itu disampaikan Dasco terkait disepakatinya ambang batas parliamentary threshold (PT).

”Kita pasti akan bertemu dengan partai nonparlemen. Cuma untuk sementara masih ditunda. Kami ingin lebih melibatkan beberapa partai yang hari ini sudah meminta pertemuan, sehingga kemudian agar jumlahnya lebih banyak,” kata Dasco saat konferensi pers usai rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (29/9).

Baca juga :   Presiden Prabowo-Megawati Bertemu, Dasco: Silaturrahmi Idul Fitri

Menurut dia, rencananya pertemuan tersebut akan digelar pada Selasa ini, bersama dengan Komisi II DPR RI. Namun, ia belum menyebut secara rinci nama-nama parpol yang akan ikut dalam pertemuan itu.

Dengan ditundanya pertemuan itu, menurut Dasco, DPR RI akan kembali menjadwalkan pertemuan tersebut untuk digelar pada Jumat (2/10) mendatang. “Mungkin akan diadakan, diagendakan di hari Jumat,” pria yang juga Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu.

Baca juga :   Sesuaikan Jumlah Kementerian, AKD DPR Bertambah. Puan: Dua Komisi dan Satu Badan

Sebelumnya, sejumlah parpol nonparlemen yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) menilai ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) sebesar 5 persen sebaiknya dihindari karena berpotensi meningkatkan jumlah suara sah yang tidak terkonversi menjadi kursi DPR.

Ketua Umum GKSR Said Iqbal mengatakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023 perlu dibaca secara utuh dan cermat, khususnya terkait pemaknaan baru terhadap aturan ambang batas parlemen.

Baca juga :   Berkhianat, Budiman Sudjatmiko Dinilai Sah Jadi Kader Celeng PDI Perjuangan

“Intensi dari putusan MK tersebut sesungguhnya adalah mendorong pembentuk undang-undang agar tidak memberlakukan aturan PT. Kalau pun tetap ingin diberlakukan, maka besaran angka PT harus diperkecil,” kata Said dalam keterangan di Jakarta, Jumat (18/9).

Menurut Said, amar putusan MK yang memerintahkan pembentuk Undang-Undang melakukan perubahan norma dan besaran PT memungkinkan aturan tersebut dihapus ataupun diubah formula penghitungannya. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *