Menko PMK Sugiono Dorong Tata Kelola dan Optimalisasi Dana Haji

  • Bagikan
BAHAS HAJI: Menko PMK Sugiono (tengah) saat menerima audiensi Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah (paling kanan) di Kantor Kemenko PMK, pada Kamis (29/10).

INDOSatu.co – JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Sugiono mendorong penguatan tata kelola dan optimalisasi pengelolaan keuangan haji untuk meningkatkan manfaat bagi jemaah.

Pernyataan tersebut disampaikan Menko PMK saat menerima audiensi Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah di Kantor Kemenko PMK, pada Kamis (29/10). Pertemuan membahas sejumlah isu strategis terkait revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji, tata kelola dana haji, serta optimalisasi investasi.

Menko PMK Sugiono menegaskan, penyelenggaraan ibadah haji harus terus ditingkatkan agar semakin mudah, efisien, dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

Baca juga :   Soal Evaluasi Mendikti-Saintek Pasca Didemo, Sufmi Dasco: Itu Urusan Presiden

“Sesuai arahan Presiden, penyelenggaraan ibadah haji harus semakin mudah, efisien, dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat,” ungkapnya.

Dalam audiensi tersebut, Kepala Badan Pelaksana BPKH menyampaikan perkembangan pembahasan revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji yang merupakan inisiatif Komisi VIII DPR RI dan ditargetkan selesai pada 2026. Pembahasan dijadwalkan berlanjut setelah masa reses DPR pada November 2026.

Salah satu isu yang mengemuka ialah perlunya penyamaan persepsi antara BPKH, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), serta DPR RI terkait revisi undang-undang, terutama mengenai kedudukan kelembagaan, pembagian kewenangan, dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan haji. Kejelasan pembagian peran diperlukan agar pengelolaan keuangan dan penyelenggaraan operasional haji berjalan selaras.

Baca juga :   Lantik Pj. Ketua PWNU Jatim, Gus Yahya Ingatkan Peran NU sebagai Pemangku Keagamaan

Menko PMK mendorong agar perbedaan pandangan antarpihak diselesaikan melalui komunikasi dan koordinasi yang konstruktif sehingga tidak menghambat pembahasan revisi undang-undang maupun penyelenggaraan ibadah haji. Penyelarasan tersebut juga perlu memperjelas peran masing-masing lembaga dalam menjaga tata kelola keuangan haji.

“Perbedaan pandangan perlu diselesaikan melalui komunikasi dan koordinasi antarpihak agar tidak menghambat pembahasan revisi UU maupun penyelenggaraan ibadah haji,” ujar Sugiono.

Selain aspek kelembagaan, optimalisasi investasi dana haji turut menjadi perhatian bagi BPKH. Pengelolaan investasi perlu dilakukan secara produktif dengan tetap mengutamakan prinsip kehati-hatian, mitigasi risiko, serta keamanan dan keberlanjutan dana jemaah. Dengan demikian, nilai manfaat yang dihasilkan dapat ditingkatkan tanpa mengabaikan perlindungan terhadap dana yang dikelola.

Baca juga :   Warga Keluhkan Debu dan Bau Batubara, PT SBI Tuban: Itu Dampak Cuaca

Menko PMK Sugiono juga mendukung pelaksanaan audit forensik sebagai bagian dari upaya memperkuat transparansi, mengevaluasi tata kelola, dan mencegah terulangnya permasalahan. Audit tersebut perlu ditempatkan sebagai langkah perbaikan sistem dan penguatan akuntabilitas pengelolaan dana jemaah.

“Optimalkan pengelolaan dan investasi dana haji secara produktif, aman, dan berkelanjutan untuk meningkatkan manfaat bagi jemaah serta memberikan kontribusi terhadap perekonomian nasional,” pungkas menteri asal Aceh ini. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *