INDOSatu.co – JAKARTA – Terjawab sudah, siapa sosok yang menggantikan Adies Kadir, anggota DPR RI dari Partai Golkar yang dilantik menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mewakili unsur dari DPR RI.
Penggantinya tak lain adalah putrinya sendiri; Adela Kanasya Adies. Adela resmi dilantik sebagai Anggota DPR RI melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) sisa masa jabatan 2026–2029.
Adela mengucapkan sumpah jabatan dalam Rapat Paripurna DPR RI yang langsung dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/5).
Dalam rapat tersebut, pimpinan dewan menyampaikan telah menerima Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2026 tentang peresmian pengangkatan antarwaktu anggota DPR RI dan MPR RI sisa masa jabatan tahun 2026–2029.
Dalam pengucapan sumpahnya, Adela menyatakan komitmennya menjalankan tugas konstitusional sebagai wakil rakyat. “Bahwa saya dalam menjalankan kewajiban akan bekerja dengan sungguh-sungguh demi tegaknya kehidupan demokrasi serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara,” kata Adela saat membacakan penggalan sumpahnya.
Usai pelantikan, Adela menyampaikan komitmennya untuk menjalankan fungsi representasi rakyat, khususnya di daerah pemilihannya. Ia juga menyebut akan membawa aspirasi kalangan perempuan dan generasi muda di parlemen.
“Alhamdulillah pelantikan hari ini berjalan lancar. Saya mungkin masih perlu waktu dulu untuk beradaptasi, doakan saja yang terbaik. Saya disini insya allah akan membawa suara dari para pemuda dan perempuan,” ujarnya saat ditemui wartawan, Selasa (12/5).
Adela Kanasya Adies dilantik menggantikan Adies Kadir dari Daerah Pemilihan Jawa Timur I yang meliputi Kota Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo. Berdasarkan data perolehan suara Pemilu Legislatif 2024 di Dapil Jawa Timur I, Adela memperoleh raihan suara peringkat dua terbanyak dari Partai Golkar Dapil Jawa Timur I, setelah Adies Kadir yang mendulang 147.185 suara.
Sebagai informasi, mekanisme pergantian antarwaktu anggota DPR RI diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa anggota DPR dapat berhenti antarwaktu karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan. Penggantinya berasal dari partai politik dan daerah pemilihan yang sama berdasarkan perolehan suara terbanyak berikutnya. (*)



