Laka Maut di Bekasi, Bukti Pelanggaran Hak Konsumen

  • Bagikan

FORUM Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) menyampaikan duka cita mendalam atas tragedi kecelakaan yang melibatkan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur pada Senin malam (27/4).

Insiden yang merenggut nyawa dan melukai puluhan penumpang ini bukan sekadar kecelakaan transportasi biasa, melainkan kegagalan sistemik yang melanggar hak paling dasar konsumen: Hak atas Keamanan dan Keselamatan.

FKBI menilai bahwa penjelasan awal mengenai adanya gangguan eksternal tidak dapat diterima sebagai alasan pembenar. Transportasi berbasis rel seharusnya memiliki sistem keamanan berlapis yang menutup celah kesalahan manusia maupun gangguan teknis di lintasan.

Menyikapi peristiwa ini, FKBI menyatakan sikap tegas melalui dua poin utama:

1. Desakan Audit Independen dan Menyeluruh (Systemic Audit)
FKBI menuntut Kementerian Perhubungan dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk tidak hanya melakukan investigasi rutin, tetapi melakukan audit independen terhadap seluruh sistem persinyalan di jalur Double-Double Track (DDT) Jakarta-Cikarang.

Baca juga :   Bank Dunia, Jangan lagi Intervensi Proses Hukum Sri Mulyani, Cukup Sekali

Kegagalan Absolute Block System: Bagaimana mungkin dua rangkaian kereta api berada dalam satu petak blok yang sama tanpa ada peringatan sistem? FKBI mendesak transparansi mengenai kondisi pemeliharaan perangkat persinyalan dan integritas sistem kendali otomatis yang seharusnya mencegah tabrakan dari belakang (rear-end collision).

Audit Kapasitas dan Beban Jalur: Pertumbuhan frekuensi perjalanan kereta harus dibarengi dengan keandalan infrastruktur yang setara. Audit harus mencakup apakah beban jalur saat ini telah melampaui batas kemampuan deteksi sistem keamanan yang ada.

2. Penerapan Prinsip Tanggung Jawab Mutlak (Strict Liability)
FKBI menegaskan bahwa PT KAI dan PT KCI tidak dapat berlindung di balik dalih “faktor eksternal” atau kejadian tak terduga. Berdasarkan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, operator memikul Tanggung Jawab Mutlak (Strict Liability).

Baca juga :   BoP yang Risaukan Dunia

Tanpa Pembuktian Unsur Kesalahan: Dalam kerangka perlindungan konsumen, operator bertanggung jawab penuh atas setiap kerugian yang timbul selama penyelenggaraan jasa pengangkutan. Penumpang tidak perlu membuktikan di mana letak kesalahan operator; fakta bahwa terjadi kecelakaan sudah cukup untuk menetapkan kewajiban ganti rugi menyeluruh.

Kompensasi Melampaui Santunan Standar: FKBI mendesak agar kompensasi tidak berhenti pada santunan kematian atau luka-luka standar. Operator wajib menanggung kerugian materiil, biaya rehabilitasi psikologis (trauma) jangka panjang bagi korban selamat, hingga kerugian immateriil bagi keluarga yang ditinggalkan.

Baca juga :   Senjata Kunto Telah Dilemparkan

“Keselamatan konsumen tidak boleh dikompromikan oleh efisiensi operasional atau alasan teknis apa pun. Kereta api adalah transportasi publik yang mengandalkan kepercayaan masyarakat; ketika tabrakan terjadi di jalur yang seharusnya ‘steril’, maka kepercayaan itu telah dikhianati secara fatal,” tegas perwakilan FKBI dalam pernyataan resminya.

Kami mendesak Kemenhub dan Danantara untuk memberikan sanksi managemen KAI, berupa pencopotan Dirut dan direksi KAI karena gagal dalam menciptakan rasa aman dan selamat pada pengguna KAI. Dan ini merupakan kecelakaan yang amat fatal dari sisi keselamatan. (*)

Tulus Abadi;
Penulis adalah Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *