INDOSatu.co – LAMONGAN – Sebanyak 3.040 batang rokok ilegal berhasil diamankan melalui hasil Operasi Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal oleh Satpol PP, KPPBC TMP B Gresik, Kejari, Dinas Kominfo Lamongan, serta Bagian Perekonomian dan SDA Setda Lamongan pada Senin (13/7) lalu.
Jenis pelanggaran dari barang bukti yang diamankan, yakni rokok dilekati dengan pita cukai tidak sesuai peruntukannya. Dari operasi yang menyasar empat kecamatan, Mantup, Kembangbahu, Sukodadi, dan Pucuk, hasil temuan 3.040 batang rokok ilegal ditemukan di Kecamatan Pucuk, dan nihil di tiga kecamatan lainnya.
Dalam operasi tersebut, penindakan difokuskan pada jenis pelanggaran rokok ilegal tidak dilekati pita cukai atau rokok polos, rokok dilengkapi dengan pita cukai palsu, rokok dilekati dengan pita cukai bekas, dan rokok yang dilekati dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.
”Nah, yang ditemukan ini bercukai tapi tidak sesuai peruntukannya,” terang Kasatpol PP Lamongan Ahmad Edwin Anedi.
Operasi gabungan yang dilakukan merupakan sinergi kuat yang dilaksanakan untuk memaksimalkan jangkauan pengawasan dan penegakan hukum, melindungi masyarakat dari bahaya rokok ilegal, juga mengamankan penerimaan negara yang bersumber dari dana cukai.
Rokok ilegal hasil temuan selanjutnya akan dicegah oleh Kantor Cukai Gresik dan diperiksa. Semoga kedepan kesadaran kolektif masyarakat akan terus meningkat terkait bahaya rokok ilegal.
”Dalam beberapa waktu belakangan ini, kami memang memang gencar menggelar operasi rokok ilegal. Dan setiap operasi kami berhasil mengamankan barang bukti rokok ilegal,” pungkasnya. (*)





