Lula, Gibran dan Ijazah Itu…

  • Bagikan

JIMLY ASSHIDDIQIE, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, mengangkat kisah Luiz Inàcio Lula da Silva, yang kembali terpilih sebagai Presiden Brasil untuk keempat kalinya. Melalui akun X, Jimly menulis:

“Hebat, Presiden Brazil Lula da Silva kembali terpilih jadi Presiden ke-4 kalinya. Padahal cuma tamat SD dan kursus keterampilan. Karena di Pasal 14 ayat (4) UUD Brazil, semua kandidat pemilu baik parlemen maupun presiden/wakil presiden harus terdaftar sebagai pemilih dan tidak buta huruf.”

Jimly kemudian bertanya, “Bagaimana menurut pendapat saudara netizen?”

Dalam unggahan berikutnya, ia kembali menyinggung pendidikan Lula yang tidak tamat SD dan mempertanyakan apakah kemenangan Lula berarti mayoritas rakyat Brasil bodoh dan tidak terdidik. Ia juga menegaskan agar kisah Lula tidak dikaitkan dengan Gibran maupun Jokowi. Jika ingin memakzulkan Gibran, menurutnya, hal itu mudah selama dua pertiga suara di DPR menyetujuinya. Ia bahkan menyebut pembuktian di Mahkamah Konstitusi pasti mudah karena banyak bukti.

Kerancuannya terletak pada pencampuran dua persoalan yang berbeda: Lula terpilih dalam sistem yang tidak mensyaratkan ijazah sekolah menengah bagi calon presiden, sedangkan di Indonesia, pendidikan minimal SMA atau sederajat merupakan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden. Kisah Lula tidak dengan sendirinya menjawab apakah persyaratan tersebut telah dipenuhi Gibran.

Baca juga :   Haji Tertimpa Tangga Dua Kali

Lula bukan sekadar seseorang yang tidak tamat sekolah dasar lalu tiba-tiba menjadi presiden. Lahir dari keluarga miskin di Pernambuco pada 1945, ia tumbuh dalam keterbatasan dan bekerja sejak muda. Ia pernah menjadi pekerja pabrik logam, mengikuti pelatihan keterampilan mekanik, lalu terjun ke gerakan buruh.

Pada masa kediktatoran militer Brasil, Lula memimpin pemogokan buruh besar. Ia ikut mendirikan Partai Pekerja pada 1980 dan menjadi salah satu tokoh penting gerakan demokrasi. Ia kalah dalam beberapa pemilihan presiden sebelum akhirnya menang pada 2002, terpilih kembali pada 2006, lalu kembali memenangkan pemilihan pada 2022 dan 2026.

Jalan politiknya panjang, penuh kekalahan, dan dibangun melalui organisasi serta dukungan akar rumput. Menyebut Lula hanya sebagai presiden yang tidak tamat SD sama saja dengan membaca halaman terakhir sebuah buku, lalu merasa sudah memahami seluruh ceritanya.

Masalah utama perbandingan itu sederhana: Brasil dan Indonesia memiliki aturan pencalonan yang berbeda.

Konstitusi Brasil tidak mensyaratkan calon presiden memiliki ijazah sekolah menengah. Yang dilarang mencalonkan diri adalah orang yang buta huruf. Sebaliknya, hukum Indonesia mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden berpendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.

Baca juga :   Berharap Kepastian Hukuman; Surat Terbuka untuk Ketua Umum PBNU

Karena itu, pengalaman Lula tidak dapat digunakan untuk menjawab persoalan persyaratan pendidikan Gibran. Keduanya berdiri dalam sistem hukum yang berbeda. Kemenangan Lula juga tidak membuktikan rakyat Brasil mengabaikan pendidikan. Pemilih menilai calon berdasarkan banyak hal, mulai dari rekam jejak dan gagasan hingga pengalaman serta kepercayaan.

Demokrasi memang memberi rakyat hak memilih. Namun, hak memilih dan persyaratan pencalonan adalah dua perkara berbeda. Kehendak pemilih tidak dengan sendirinya menghapus ketentuan hukum yang harus dipenuhi calon.

Lula terbuka mengenai latar belakang pendidikannya. Perjalanan hidupnya dikenal luas: dari kemiskinan, pekerjaan kasar, gerakan buruh, hingga kursi kepresidenan.

Persoalan Gibran berbeda. Perdebatan bukan semata-mata apakah seseorang dengan pendidikan terbatas layak menjadi pemimpin, melainkan apakah persyaratan pendidikan yang ditetapkan hukum telah dipenuhi dan didukung dokumen yang sah.

Latar belakang pendidikan Gibran yang jauh berbeda dari Lula bukan bukti pelanggaran. Namun, perbedaan itu juga tidak dapat dijadikan alasan untuk menghindari pemeriksaan terhadap persoalan dokumen. Sedang yang dibutuhkan adalah fakta dan pembuktian, bukan analogi.

Putusan Mahkamah Konstitusi pada 6 Oktober 2026 pun harus dibaca secara cermat. Permohonan yang diajukan tidak diterima, antara lain terkait kedudukan hukum pemohon dan jalur perkara setelah pelantikan. Putusan tersebut tidak dapat disederhanakan sebagai penetapan bahwa Gibran pasti tidak tamat setingkat SMA. Sebaliknya, tidak diterimanya permohonan juga tidak otomatis menuntaskan seluruh pertanyaan publik mengenai dokumen pendidikannya.

Baca juga :   Menteri Agama Sejuta Dolar

Demikian pula soal pemakzulan. Prosesnya tidak cukup dijelaskan dengan menyebut angka dua pertiga suara DPR. Ada tahapan dan dasar konstitusional yang harus dipenuhi. Jika Jimly menyebut pembuktiannya mudah, publik berhak mengetahui bukti dan prosedur apa yang ia maksud.

Kisah Lula menunjukkan bahwa ijazah bukan satu-satunya jalan menuju kepemimpinan. Namun, pelajaran itu tidak dapat dipakai untuk mengabaikan persyaratan hukum di negara lain.

Lula menapaki jalan politik melalui gerakan buruh dan perjuangan panjang. Sementara itu, persoalan Gibran menyangkut apakah persyaratan pencalonan di Indonesia telah dipenuhi sesuai aturan. Dua kisah ini tidak bisa disamakan hanya karena keduanya bersinggungan dengan pendidikan.

Membela seseorang tidak harus dilakukan dengan perbandingan yang keliru. Mengkritik pun tidak perlu dengan memastikan sesuatu yang belum terbukti.

Sebab, logika bukan soal menemukan contoh yang tampak serupa. Logika adalah kemampuan membedakan hal-hal yang memang tidak sama. Jimly Asshiddiqie memang agak laen. (*)

Ady Amar;
Penulis adalah Kolumnis dan tinggal di Surabaya, Jawa Timur.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *