Muktamar ke-35 NU Harus Diputuskan Jama’i. Ternyata Ini Maksudnya…

  • Bagikan

INDOSatu.co – JAKARTA – Meski belum diputuskan secara resmi, pelaksanaan Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-35 mendatang sudah ramai diperbincangkan. Ada yang menginginkan muktamar digelar akhir Juni, tapi tak sedikit pula yang meminta muktamar digelar 1-5 Agustus 2026 mendatang.

Santernya kabar tersebut dimaklumi karena sebagai ormas Islam besar, muktamar NU tentu menyedot perhatian publik. Apalagi, sebelumnya sudah ada pertemuan antara Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya dengan Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar di Gedung PBNU, Jalan Kramat Raya 164, Jakarta, Rabu (6/5).

Menanggapi hal tersebut, Ketua PBNU KH Ulil Abshar Abdalla atau Gus Ulil menegaskan bahwa keputusan mengenai waktu dan lokasi pelaksanaan Muktamar Ke-35 NU harus diputuskan secara kolektif melalui forum Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) NU.

Baca juga :   Terkait SE Menag, Sultan Minta Umat Islam Memaafkan Yaqut

“Jadi secara prosedural, keputusan tentang kapan persisnya muktamar diadakan dan di mana memang seharusnya diputuskan di dalam forum Munas dan Konbes. Kami juga belum melalui tahapan itu. Setelah itu baru diputuskan di mana dan kapan muktamar diadakan,” kata Gus Ulil dikutip Kamis (7/5).

Menanggapi aspirasi KH Miftachul Akhyar terkait usulan pelaksanaan Muktamar pada 1-5 Agustus 2026, Gus Ulil mengaku menghormati masukan tersebut. Ia juga menegaskan bahwa Gus Yahya tidak mempermasalahkan kapan maupun di mana muktamar dilaksanakan.

Baca juga :   Aceh Penghasil Migas, Antrean BBM Subsidi Dimana-mana, Senator Fadhil Rahmi Bereaksi

“Supaya keinginan Rais Aam menjadi keputusan organisasi, tentu harus diproses secara organisasi. Kita menghormati keinginan Rais Aam ini dan Gus Yahya sebagai Ketua Umum tidak keberatan. Kapan saja  muktamar diselenggarakan, beliau (Gus Yahya, Red) tidak keberatan,” jelasnya.

Gus Ulil menegaskan bahwa seluruh keputusan dalam organisasi harus mengikuti prosedur resmi dan tidak diputuskan secara personal.

“Keputusannya harus jama’i, tidak fardi. Karena kita ini jam’iyah, organisasi, maka segala keputusan harus diambil secara jama’i,” katanya.

“Meskipun kita menghormati otoritas kiai-kiai, kiai sepuh, Rais Aam, mustasyar, dan lainnya, pada akhirnya sebuah keputusan menjadi keputusan organisasi jika diputuskan secara jama’i. Forumnya adalah Munas dan Konbes,” beber menantu KH Mustofa Bisri (Gus Mus) itu.

Baca juga :   Soal Rempang, PBNU: Haram Rampas Tanah Rakyat, Pemerintah Harusnya Fasilitasi Sertifikat

Munas-Konbes Direncanakan Akhir Juni, Gus Ulil juga mengungkapkan bahwa dalam pertemuan antara KH Miftachul Akhyar dan Gus Yahya disepakati Munas dan Konbes NU akan digelar paling lambat pada akhir Juni 2026.

“Nah, di forum itu aspirasi Rais Aam bisa disahkan. Kita tidak keberatan muktamar dilaksanakan kapan dan di mana, selama semuanya diputuskan secara jama’i dan kolektif melalui prosedur organisasi,” pungkasnya. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *