PSI Tak Beri Bantuan Hukum Grace, Ahmad Ali: Itu Urusan Pribadi

  • Bagikan
TAK MAU TERLIBAT: Ketua Harian DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ahmad Ali terkait laporan mantan Wapres Jusuf Kalla terhadap kader PSI Grace Natalie ke Bareskrim Polri.

INDOSatu.co – JAKARTA – Kasus pelaporan mantan Wapres ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK) terhadap Gace Natalie dipastikan bakal terus berlangsung. Ketua Harian DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ahmad Ali memastikan bahwa PSI tak memberi bantuan hukum untuk Grace Natalie setelah diadukan ke Bareskrim Polri.

Ali menganggap pernyataan Grace Natalie dalam perkara itu termasuk urusan pribadi. Ali menilai sikap Grace atas video JK bukan sikap PSI.

Baca juga :   Lahirkan Sejumlah Perkum, Konbes NU 2024 untuk Tingkatkan Kinerja Organisasi

“Pernyataan yang disampaikan oleh anggota partai, toh katakan Mbak Grace itu adalah pernyataan pribadi, bahwa partai Solidaritas Indonesia dalam konteks sebagai pertemanan, sebagai sahabat, kami memberikan bantuan personal,” kata Ali kepada wartawan di Jakarta, Rabu (6/5).

Sekretaris Dewan Pembina PSI itu sebelumnya diadukan dalam kasus potongan video ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK). Selain Grace, Ade Armando yang mundur dari PSI juga dilaporkan ormas-ormas Islam ke PSI.

Baca juga :   Tanggapi Hendropriyono, Almuzzamil: Jika Jurdil, Pasangan AMIN Berpeluang Menang

“Secara kelembagaan kami pastikan kita tidak akan memberikan bantuan hukum secara kelembagaan kepartaian,” ujar mantan pengurus teras NasDem tersebut.

Ali juga memandang kasus ini mesti dihadapi Grace sendiri. Sebab tindakan Grace merupakan urusan pribadi. “Karena ini hal-hal yang harus dipertanggungjawabkan secara pribadi,” ujar Ali.

Sebelumnya, puluhan organisasi masyarakat (ormas) Islam yang tergabung dalam Aliansi Ormas Islam untuk Kerukunan Umat Beragama mengadukan beberapa tokoh ke Bareskrim Polri.

Baca juga :   DPR RI Protes Larangan Paskibraka Putri Berjilbab, Ketua BPIP: Mereka Tanda Tangan

Di antara yang diadukan yakni Ade Armando, Permadi Arya, dan Grace Natalie. Laporan itu sudah teregister dengan nomor LP/B/185/V/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 4 Mei 2026.

Perkara ini berawal dari beredarnya video ceramah JK yang hanya ditampilkan sebagian. Hal itu memantik persepsi yang dinilai tidak utuh oleh publik. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *