Bupati Banjarnegara Tersangka, Firli: Diduga Terima Gratifikasi

  • Bagikan

INDOSatu.co – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, Tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan setelah KPK melakukan penyelidikan, pihaknya telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup dan KPK telah tingkatkan melalui penyidikan.

“Dan malam ini kami sampaikan kepada rekan-rekan bahwa hasil kerja keras tersebut menetapkan dua orang tersangka antara lain atas nama BS dan dan KA (Kedy Afandi/pihak swasta),” kata Firli saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 3 September 2021.

Baca juga :   Novel Anggap Penghinaan, Terkait Tawaran Posisi di BUMN

Diketahui, Kedy adalah orang kepercayaan dan pernah menjadi ketua tim sukses dari Budhi.

Atas perbuatannya, Budhi dan Kedy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga :   Soal 75 Pegawai KPK Tak Lolos TWK, Komnas HAM Bakal Temui Jokowi

Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan para tersangka untuk 20 hari ke depan terhitung sejak 3 September 2021 sampai 22 September 2021.

Tersangka Budhi ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 (Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK), Jakarta dan Kedy ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.

Baca juga :   Tak Boleh Jumawa, Sikapi Putusan Sela, Kuasa Hukum Fadel Langsung Lakukan Banding

Sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, para tersangka akan menjalani isolasi mandiri terlebih dahulu pada rutan masing-masing. Hingga kini belum ada konfirmasi dari Budhi Sarwono, saat dihubungi wartawan, HP-nya tidak aktif. Bahkan, ketika dikirim via pesan pendek, juga tidak dibalas. (ad/red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *