Ingatkan Kasus Gibran, Ketua PBNU: Putusan MK Final dan Mengikat

  • Bagikan
HORMATI PUTUSAN MK: Ketua PBNU Savic Ali meminta semua pihak menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan dan batas usia calon bersifat mengikat dan tidak dapat dianulir, termasuk oleh DPR.

INDOSatu.co – JAKARTA – Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mohamad Syafi’ Alieha atau Savic Ali mengatakan bahwa, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Undang-Undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) terkait ambang batas pencalonan dan batas usia calon bersifat mengikat dan tidak dapat dianulir, termasuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Mahkamah Konstitusi memang lembaga tertinggi yang memutus terkait persoalan Undang-Undang ketika ada judicial review, putusannya mengikat terhadap semua pihak, jadi suka atau tidak suka, ya harus menghormati putusan MK. Diprotes boleh, bersuara boleh, tetapi dia tidak boleh menganulir putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Savic kepada wartawan, Kamis (22/8).

Baca juga :   Terima Warga Wadas di PBNU, Alissa Wahid Tegaskan Akan Susun Langkah Pendampingan

Savic menilai, dalam permasalahan ini, DPR cenderung membangkang terhadap putusan hukum yang ditetapkan MK dengan menggelar Rapat Paripurna ke-3 yang salah satunya membahas revisi UU Pilkada.

“Sekarang justru kita melihat anggota legislatif atau anggota DPR yang harus paham tata negara itu kok justru pengen menganulir putusan MK, itu sesuatu yang buruk,” jelasnya.

Baca juga :   Dijaga Ketat Aparat Keamanan, Demo Aksi 411 yang Digelar PA 212 Tetap Berjalan

Putusan MK saat ini, mengingatkan Savic atas putusan MK tentang batas usia pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 lalu. Dampaknya, Gibran Rakabuming Raka juga bisa maju akibat MK putuskan mengubah soal batas usia.

“Karena putusan MK itu mengikat, bahwa pada ketidakpuasaan terhadap proses, bisa disuarakan tapi kan tidak menganulir putusan,” jelasnya.

Baca juga :   Segera Deklarasikan Anies sebagai Capres, Riefky: Yang Terpenting Deklarasi 20 Persen

Savic juga menekankan, jika putusan MK sebagai lembaga tertinggi dalam sengketa konstitusi dianulir, maka prinsip negara hukum akan terganggu. Dan itu menimbulkan preseden buruk bagi demokrasi.

“Terus pegangan kita sebagai negara hukum itu apa? Akhirnya kan siapa yang suaranya paling banyak bisa mengubah hukum kapan pun dia mau,” pungkas Savic Ali. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *