Pj. Bupati Adriyanto Apresiasi Kedungsumber Masuk Tiga Besar Jatim sebagai Desa Antikorupsi

  • Bagikan
JADI CONTOH DESA LAIN: Pj. Bupati Bojonegoro Adriyanto menyampaikan sambutan di acara Monitoring Hasil Penilaian Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi, di Balai Desa Kedungsumber, Kecamatan Temayang, Bojonegoro, Rabu (30/10) pagi.

INDOSatu.co – BOJONEGORO – Pj. Bupati Bojonegoro Adriyanto menghadiri acara Monitoring Hasil Penilaian Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi, di Balai Desa Kedungsumber, Kecamatan Temayang, Bojonegoro, Rabu (30/10) pagi.

Hadir dalam kesempatan tersebut, Tim Monitoring Desa Antikorupsi dari KPK, Kepala Dinas PMD, Kepala Inspektur Kabupaten Bojonegoro, Camat dan Jajaran Forkopimcam Kecamatan Temayang, Kepala Desa Kedungsumber dan jajaran serta BPD, Bumdes, PKK, Karang Taruna dan Tokoh Masyarakat Desa Kedungsumber.

Dalam kesempatan tersebut, Pj. Bupati Adriyanto mengapresiasi atas ketaatan Desa Kedungsumber dalam memenuhi kelengkapan dokumen adminitrasi yang dibutuhkan dalam penilaian Desa Antikorupsi. Sehingga, Desa Kedungsumber masuk nominasi tiga besar Desa Antikorupsi tingkat Provinsi Jawa Timur bersama 2 desa lain yaitu, Desa Candi, Kecamatan Pringkuku dan Desa Rayung, Kecamatan Senori, Kabupaten Tuban.

Baca juga :   Buka Tiga Cabor Bupati Cup, Pj. Bupati Adriyanto: Upaya Jaring Atlet Daerah

Desa Kedungsumber dinilai cakap dalam memenuhi 5 indikator penilaian dari Tim Desa Antikorupsi yang meliputi penguatan tata laksana, pengawasan, kualitas pelayanan, partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal. Dan monitoring ini adalah pemeriksaan pelaksanaan lapangan dari dokumen yang telah dinilai.

Pj. Bupati Bojonegoro menyampaikan bahwa, upaya pencegahan tindak korupsi harus diterapkan oleh seluruh elemen masyarakat dan jajaran Pemerintahan, baik di tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten, bahkan di tingkat Pemerintahan Desa. Program Desa Antikorupsi memiliki peran dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik dan sesuai ketentuan. Besar harapan Pj. Bupati Adriyanto, upaya ini dapat membentuk karakter SDM yang berintegritas dan dapat menjadi desa percontohan bagi desa-desa lain.

“Dengan masuknya Desa Kedungsumber terpilih tiga desa terbaik Penilaian Desa Antikorupsi, hal itu dapat menjadi contoh dalam Tata kelola Perencanaan hingga Evaluasi pembangunan desa. Semoga Desa Kedungsumber dapat memperoleh hasil terbaik, dan dapat maju dalam penilaian tahap selanjutnya.” terang Pj. Bupati Adriyanto.

Baca juga :   Pj. Bupati Bojonegoro Launching SRIKANDI, Wujudkan Kearsipan yang Dinamis dan Transparan

Usai pelaksanaan monitoring, tercatat ada 9 poin yang perlu dilengkapi dalam memberikan pelayanan dan tata kelola pemerintahan Desa Kedungsumber. Tim monitoring menjabarkan diantaranya, peraturan khusus yang mengatur tentang suap dan kepentingan dalam aturan gratifikasi.

Selain itu, peraturan tentang pengadaan barang dan jasa di atas 200 juta harus melalui mekanisme lelang, perlunya penandatanganan pakta integritas oleh BPD dan BUMDes. Keempat, evaluasi kinerja perlu diberikan sebagai tindak lanjut perbaikan evaluasi kedepan, merekap aduan masyarakat dan masyarakat memperoleh tindak lanjut dari aduan.

SIMAK MATERI: Pj. Bupati Adriyanto (dari kiri) menyimak serius paparan Monitoring Hasil Penilaian Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi dari perwakilan KPK.

Keenam, yaitu pengadministrasian perlu disusun lebih lengkap dan jelas serta diarsipkan berupa hardcopy dan softcopy, perlu diinformasikan alur pelayanan, proses, dan penekanan pelayanan diberikan secara gratis. Maklumat pelayanan perlu dipertegas sesuai peraturan Menpan RB jika desa tidak memenuhi standar pelayanan yang ditentukan, maka desa wajib memberikan konpensasi kepada masyarakat yang berupa permohonan maaf atau memprioritaskan pelayanan. Yang terakhir adalah menambahkan menu survey kepuasan masyarakat untuk di publikasi di web sebagai bahan evaluasi dan tindak lanjut.

Baca juga :   Diantar Mantan Bupati dan Ribuan Pendukung, Paslon Yuhronur-Dirham Resmi Daftar di KPU

Sukardi, selaku Kepala Desa Kedungsumber menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh masyarakat Desa Kedungsumber yang telah berpartisipasi dalam tata kelola pelaksanaan pemerintahan desa, sehingga beberapa dokumen administrasi Pemdes Kedungsumber dinilai layak sebagai Desa Antikorupsi hingga tahap monitoring. Sukardi juga menyatakan siap melaksanakan 9 catatan yang disampaikan oleh Tim Monitoring Desa Antikorupsi dari KPK. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *