Bikin Jemaah Bingung, Timwas Haji DPR: Multi Syarikat Harus Dievaluasi

  • Bagikan
PERLU EVALUASI: Kondisi tenda tempat jemaah haji ditempatkan saat melaksanakan wukuf di Padang Arafah. Dalam pelaksanaan haji 2025, seringkali banyak pasutri terpisah dan tidak menjadi satu maktab.

INDOSatu.co – JAKARTA – Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI, Abdul Wachid menegaskan pentingnya evaluasi terhadap sistem multi-syarikat dalam penyelenggaraan haji tahun 2025.

Evaluasi itu menjadi bagian dari langkah perbaikan layanan jemaah haji Indonesia ke depan, khususnya dalam penyusunan kebijakan penyelenggaraan haji tahun 2026 agar menjadi lebih baik.

Menurut Wachid, yang juga Ketua Panja Revisi UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah, sistem multi-syarikat yang diterapkan pada musim haji tahun ini memiliki kelebihan dan kekurangan. Sehingga, diperlukan formula terbaik agar pelaksanaan haji 2026 mendatang menjadi lebih tertata.

Baca juga :   Usulan Majukan Waktu Pendaftaran Capres-Cawapres, Komisi II Tunggu Kejelasan KPU

Pria yang juga Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra itu mengatakan, dengan banyaknya syarikat, memeng menjadikan mereka berlomba-lomba memberikan pelayanan terbaik kepada jemaah.

”Tetapi, kalau jumlahnya sampai delapan syarikat seperti sekarang, itu justru menyulitkan,” kata Wachid dalam keterangannya.

Ia menilai, jumlah syarikat yang terlalu banyak menyebabkan jemaah terpecah-pecah, sehingga tidak hanya menyulitkan koordinasi logistik, tetapi juga berdampak pada komunikasi antarjemaah, terutama yang berasal dari daerah yang sama.

Baca juga :   Terkait Lanjutan Pembahasan RUU PPRT, Lestari: Harus Dipersiapkan dengan Matang

“Bayangkan, satu kabupaten bisa dipegang oleh beberapa syarikat. Jemaah dari Jawa Timur saja bisa tersebar di beberapa tempat, padahal mereka hanya bisa berkomunikasi dengan bahasa Jawa. Ini menyulitkan mereka untuk saling bantu di lapangan,” lanjutnya.

Karena itu, Timwas Haji DPR RI merekomendasikan agar ke depan jumlah syarikat dibatasi maksimal hanya tiga hingga lima perusahaan, dengan penetapan berdasarkan daerah embarkasi, bukan kabupaten.

“Misalnya Jawa Timur cukup satu syarikat saja yang pegang. Jadi pelayanan dari hotel hingga Armuzna itu lebih terkoordinasi dan tidak terpencar,” ujarnya.

Baca juga :   KKIH di Madinah Sangat Memprihatinkan, Darul: Kurang Dokter dan Tempat Tidur

Wachid menambahkan, saat ini Timwas Haji DPR RI telah membentuk tim khusus untuk melakukan penilaian terhadap kinerja masing-masing syarikat penyelenggara haji.

Hasil evaluasi ini akan disampaikan sebagai rekomendasi DPR kepada Kementerian Agama dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebagai bahan penyusunan kebijakan haji tahun 2026.

“Evaluasi ini penting agar ke depan pelaksanaan haji kita makin baik, tidak mengulang persoalan yang sama tiap tahun,” pungkas mantan Ketua DPD Gerindra Jawa Tengah itu. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *