INDOSatu.co – JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menegaskan, pemerintah memastikan setiap langkah penanganan situasi nasional, termasuk demonstrasi berjalan sesuai dengan koridor hukum dan menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM).
Pernyataan tersebut disampaikan Menko Yusril usai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, pada Kamis (4/9). Presiden Prabowo memastikan bahwa semua langkah yang diambil berada pada koridor hukum yang benar.
”Dan kami meyakini bahwa itu sudah dilakukan dengan sebaik-baiknya,” ujar Menko Yusril dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (4/9).
Presiden Prabowo, kata Yusril, juga menekankan pentingnya soliditas jajaran pemerintah dalam menghadapi situasi nasional saat ini. Sebagai Menko Kumham Impas, Yusril menjelaskan bahwa tugas utamanya adalah memastikan seluruh aparat penegak hukum bertindak sesuai aturan dengan tetap mengedepankan HAM.
“Ini juga ditekankan oleh Pak Presiden. Jangan sampai ada satu tindakan itu di luar dari koridor hukum yang berlaku,” tuturnya.
Meski demikian, kata Yusril, penegakan hukum secara tegas diberlakukan kepada pihak-pihak yang menyalahgunakan situasi demonstrasi untuk melakukan tindak kejahatan, sehingga merugikan orang lain.
“Bahkan, beliau (presiden, Red) mengatakan penegakan hukum yang tegas itu hanya dilakukan terhadap orang yang melakukan, memanfaatkan situasi demonstrasi untuk berbagai tindak kejahatan seperti melakukan perusakan, pembakaran, dan pencurian,” jelasnya.
Karena itu, Yusril kembali menekankan bahwa tindakan tegas aparat tetap harus berada dalam koridor hukum dan menghormati prinsip HAM. Mereka yang mungkin akan dipanggil, diperiksa, ditahan, dan lain-lain itu tetap harus mengikuti kaidah hukum yang benar.
”Apabila itu dilanggar, maka aparat juga harus ditindak karena melakukan satu pelanggaran terhadap norma-norma penegakan hukum itu sendiri,” tegas Yusril.
Dalam keterangannya, Yusril turut menyampaikan komitmen pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran. Tidak hanya itu, perlindungan terhadap hak-hak warga negara untuk menyampaikan aspirasi secara terbuka juga menjadi komitmen pemerintah.
“Rakyat tidak perlu merasa takut, merasa khawatir ya. Karena pemerintah menjamin kebebasan masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya, menyampaikan pendapat, ungkapan perasaan melalui unjuk rasa harus dilakukan dengan damai, tertib dan mengikuti koridor hukum yang berlaku,” pungkas Yusril. (*)



