Usai Diperiksa, Mendagri Berhentikan Sementara Bupati Aceh Selatan

  • Bagikan
PUTUSAN KRUSIAL: Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberhentikan sementara Bupati Aceh Selatan Mirwan MS karena umrah.

INDOSatu.co – JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian akhirnya resmi memutuskan untuk memberhentikan sementara Bupati Aceh Selatan Mirwan MS. Keputusan tersebut diambil usai Kemendagri memeriksa Mirwan dari umrah.

“Jadi, sore hari ini kita akan sampaikan satu pernyataan pers ya, tentang keputusan 2 SK yang sudah saya tanda tangan hari ini, berkaitan dengan Bupati Aceh Selatan,” ujar Tito dalam jumpa pers di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (9/12).

Baca juga :   RUU TPKS Disetujui DPR, Puan: Itu Hadiah Bagi Kaum Perempuan di Hari Kartini

“Yaitu SK yang pertama mengenai pemberhentian sementara selama 3 bulan kepada saudara Mirwan MS sebagai Bupati Aceh Selatan hasil pemilihan pilkada serentak untuk masa jabatan 2025-2030. Hasil pemeriksaan sudah terjadi pelanggaran,” ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, Bupati Aceh Selatan Mirwan sedang berada di Tanah Suci dalam rangka ibadah umrah.

Keberangkatannya itu mendapatkan sorotan dan viral di media sosial (medsos) lantaran kondisi Aceh tengah dilanda banjir.

Baca juga :   Kunjungi PP Muhammadiyah, Bamsoet Ngaku Didukung Haedar untuk Amandemen UUD 1945

Padahal, Bupati Aceh Selatan itu telah mengeluarkan Surat Pernyataan Ketidaksanggupan dalam penanganan tanggap darurat banjir dan longsor yang menerjang wilayahnya.

Surat itu diterbitkan pada 27 November 2025. Setelahnya, Mirwan dicopot oleh Gerindra dari Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan. Presiden Prabowo Subianto bahkan menyentil Mirwan dengan membiarkan dia lari dari tanggung jawab.

Baca juga :   Bertemu BEM PTMI, LaNyalla Singgung Mahasiswa Sekarang Melempem

Bukan hanya itu. Prabowo juga mengumpamakan Mirwan, ibarat TNI adalah desersi, yang dianggapnya juga lari masalah yang mestinya harus dihadapi. Tak heran, Prabowo juga mencopot Mirwan sebagai ketua DPC Gerindra daerah tersebut. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *