Di Forum IEO, Prabowo: Hukum Jangan Dipakai Serang Lawan Politik

  • Bagikan
WARNING APARAT HUKUM: Presiden Prabowo menyampaikan pengarahan di acara Indonesia Economy Outlook (IEO) 2026 di Jakarta, Jumat (13/2).

INDOSatu.co – JAKARTA – Statemen menarik datang dari Presiden RI Prabowo Subianto. Prabowo mengingatkan aparat penegak hukum di Indonesia agar tidak menyalahgunakan hukum untuk menyerang lawan politik.

Peringatan Prabowo tersebut disampaikan dalam acara Indonesia Economy Outlook (IEO) 2026 di Jakarta, Jumat (13/2), sebagai upaya memastikan adanya kepastian hukum di tanah air.

Di hadapan para ekonom dan investor, Prabowo menegaskan pentingnya rule of law demi menciptakan stabilitas dan rasa aman bagi rakyat. Prabowo bertekad agar semua pihak mematuhi hukum.

Baca juga :   Buka Kongres XVIII Muslimat NU, Prabowo Apresiasi Dedikasi Muslimat NU

“Tidak ada kompromi. Kita harus tegakkan hukum dengan baik, tetapi tidak boleh ada miscarriage of justice. Tidak boleh hukum dipakai alat untuk ngerjain lawan politik,” ujar Prabowo.

Pernyataan ini mengacu pada keputusan Prabowo pada 31 Juli 2025 yang memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto, sekretaris jenderal PDIP, dan abolisi kepada mantan menteri perdagangan Thomas Trikasih Lembong.

Baca juga :   Banyak Persoalan Pilpres 2024, Tim Hukum Ganjar-Mahfud Gugat ke MK

Hasto dan Tom Lembong sebelumnya divonis penjara atas kasus suap dan impor gula, dan berada di kubu berseberangan saat Pilpres 2024.

Prabowo juga mengingatkan para hakim untuk membuat putusan yang adil dan tanpa keraguan (beyond a reasonable doubt). “Pengadilan harus memberi keputusan yang adil, dan tidak boleh ada keragu-raguan sedikit pun,” tambahnya.

Baca juga :   Akhirnya NasDem Berlabuh ke Prabowo, Paloh: Melalui Perenungan Lama

Presiden menekankan bahwa rakyat butuh hidup di negara dengan penegakan hukum yang adil. “Hanya dengan kepastian hukum, kita bisa menjamin stabilitas dan ketenangan bagi rakyat kita,” tutup Prabowo. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *