Dinilai Menghasut, Saiful Mujani Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

  • Bagikan
KRITISI PEMERINTAH: Saiful Mujani akhirnya resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena orasinya yang ingin menggulingkan Prabowo Subianto sebagai presiden yang sah.

INDOSatu.co – JAKARTA – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto akhirnya bersuara terkait ada laporan Robina Akbar dari Aliansi Masyarakat Jakarta Timur terhadap Saiful Mujani. Pelaporan terhadap Saiful Mujani diduga terkait dengan penghasutan.

“Iya, benar, dilaporkan Rabu, 8 April 2026, sekira jam 21.30 WIB, terkait Pasal 246 UU Nomor 1 Tahun 2023,” kata Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (9/4).

Meski demikian, mantan Kapolresta Malang itu belum dapat menjelaskan secara rinci laporan yang telah terdaftar dengan nomor LP/B/2428/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 8 April 2026 tersebut.

Baca juga :   Pasca Penahanan Gus Muhdlor, Pj. Gubernur: Wabup Sidoarjo Akan Jabat Plt Bupati

Dia hanya menjelaskan bahwa, Pasal 246 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 berisi tentang KUHP baru memang mengatur tindak pidana penghasutan di muka umum, baik lisan maupun tulisan.

Selain dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Umum Presidium Kebangsaan 08 H Kurniawan juga berencana melaporkan Saiful Mujani dan Islah Bahrawi ke Bareskrim Polri terkait dugaan ajakan untuk menggulingkan pemerintah.

Baca juga :   Bantah Nadiem, Kapuspenkum: Berubah dari Windows Jadi Chromebook

“Insya Allah, hari Jumat (10/4) besok, saya bersama tim hukum kami akan mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk membuat laporan resmi terhadap percobaan menggulingkan kekuasaan seorang Prabowo Subianto,” kata Kurniawan di Jakarta, Rabu (8/4)

Dia mengatakan pihaknya melaporkan keduanya karena dinilai paling vokal menyuarakan ajakan untuk menggulingkan pemerintah.

“Saudara Saiful Mujani dan Islah Bahrawi, ya, karena mereka inilah yang paling getol menyuarakan, mengajak, menghasut dan menyebarkan kebencian, mengajak banyak orang untuk turun ke jalan menggulingkan pemerintahan sah,” ujar Kurniawan.

Baca juga :   Jubir PKS Ajak Dialog Pendukung Anies, Geisz Chalifah: Elu Bangkai, Jangan Harap Gue Mau

Dia pun mengaku telah berupaya membuka komunikasi dengan Saiful Mujani dan Islah Bahrawi untuk menarik pernyataan mereka dan menyampaikan permintaan maaf, namun tidak mendapatkan tanggapan.

Lantaran tidak mendapatkan tanggapan, Kurniawan dan relawan yang tergabung dalam DPP Rampas, Setia 08, Garda Raya 08, Garuda Astacita Nusantara, dan Garuda Emas, memilih untuk menempuh jalur hukum. ”Kita tunggu saja besok (hari Jumat, Red),” kata Kurniawan. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *